Batal Gadai Mobil Berujung Penganiayaan

SERANG – Budianto, warga Kadu Pandak, Pandeglang, Banten, menjadi korban penganiayaan yang di duga dilakukan HA, perantara gadai mobil. Peristiwa itu terjadi di depan Indomaret Simpang 4 Graha Asri Ciracas, Jl. Lingkar Selatan Kota Serang, Rabu (02/09) dini hari.
Korban menceritakan, sebelum kejadian dia diajak mengantarkan rekannya, Awan, untuk menggadaikan mobil. Rencananya mobil tersebut akan digadaikan ke teman pelaku. Sementara HA bertindak sebagai perantara.
“Kami berangkat berlima, saya, Awan, Alif, HA dan satu orang lagi yang tidak saya kenal menggunakan mobil milik Awan menuju Perumahan Safira Ciracas, Serang,” kata Budianto, Sabtu (05/09).
Saat tibadi lokasi korban melarang Awan menggadaikan mobil tersebut karena nominal gadai tidak sesuai kesepakatan awal yakni sebesar Rp25 juta rupiah.
“Kawan pelaku hanya membawa uang sebesar Rp15 juta dan akhirnya Awan tidak jadi menggadaikan mobil tersebut,” imbuh korban.
Karena batal, mereka lalu memutuskan kembali ke Pandeglang. Namun saat di perjalanan pelaku HA yang mengendarai mobil tiba-tiba berhenti di depan Indomaret.
“Pelaku turun dari mobil lalu menyeret saya keluar dari mobil dan langsung meninju mata kanan hingga saya terjungkal lalu menginjak-injak kepala bagian belakang saya dengan membabi buta dan berhenti setelah dilerai rekan-rekan lainnya,” ungkap Budianto.
Korban lalu melaporkan peristiwa penganiayaan itu ke Polres Serang Kota yang ditangani langsung Kasat Reskrim AKP Indra Feradinata.
Saat di konfirmasi, Indra mengatakan, ini kasus tersebut masih dalam tahap proses.
“Diprosesnya secepatnyalah, karena bukti lapor baru dibuat nanti dinaikan, dimasukan ke ruang komisi lalu turun ke ruang penyidik baru ditindak lanjuti,” ujar Indra.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku dapat dijerat pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.