Bapemperda DPRD SBB dan OPD Bahas 13 Ranperda

SERAM BAGIAN BARAT - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Seram Bagian Barat (SBB), Maluku membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) bersama OPD terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di ruang rapat DPRD SBB pada Rabu (03/03) kemarin.
Ketua Bapemperda DPRD SBB Arif Pamana mengatakan, ada 13 Ranperda yang dikoordinasikan bersama Bapemperda DPRD SBB dan OPD penggagas Ranperda tersebut.
"Kita lakukan RDP dengan OPD penggagas Ranperda yang diusulkan di tahun 2021. Dan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda kabupaten SBB selaku koordinator legislasi Pemkab SBB," ujar politisi PKB itu kepada monologis.id, Kamis (04/03).
Dikatakannya, dari data yang dimasukkan oleh Kabag Hukum, ada 13 Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah yang harus dijadikan Perda tahun 2021.
Adapun Ranperda yang dimasukkan tersebut, lanjut Pamana, berdasarkan atas perintah undang-undang. Dan ada juga Ranperda yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dan dalam waktu dekat ini, akan dibahas untuk ditetapkan menjadi Perda.
"Ada tiga belas Ranperda yang akan dibahas untuk ditetapkan. Dan ada juga tiga Ranperda inisiatif DPRD. Jadi totalnya ada enam belas Ranperda yang akan kita bahas dan tetapkan," paparnya.
Disinggung terkait yang menjadi skala prioritas dari 13 Ranperda tersebut, Pamana mengatakan, semua Ranperda yang dimasukkan adalah prioritas. Namun, ada beberapa yang memang menjadi skala prioritas, antaranya. Ranperda tentang Pajak Daerah.
"Ada beberapa yang menjadi prioritas itu, terkait dengan perubahan Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2013 tentang Pajak Daerah yang sudah tidak relevan. Yang kaitannya dengan pendapatan daerah, sehingga penting untuk direvisi," ungkapnya.
Sedangkan 2 Ranperda lainnya yang menjadi prioritas, lanjut Pamana adalah, perubahan atas Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2014 tentang Retribusi Jasa Umum dan Ranperda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
"Kita mencoba agar, dengan terbentuknya Perda tentang Usaha Pariwisata ini, potensi pariwisata yang ada di kabupaten SBB dapat dikembangkan. Karena jujur saja, kendala pemerintah dalam mengelola pariwisata, terkendala karena ad kekosongan regulasi sehingga butuh Perda, sebagai dasar pelaksanaan operasional," jelasnya.
Dirinya berharap, OPD-OPD penggagas bisa proaktif saat proses pembahasan Ranperda nantinya. Sehingga, proses pembahasan bisa berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu.
Selain Ranperda dari Pemda, tambah Pamana, ada 3 Ranperda inisiatif yang diusulkan oleh DPRD yakni, Ranperda tentang Pesantren, Ranperda tentang Perlindungan Pangan Lokal dan Ranperda tentang Sistem Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Program Pemerintah Daerah.