Banyak Proyek Bermasalah, DPRD Tulangbawang Barat Semprot DPUPR

Banyak Proyek Bermasalah, DPRD Tulangbawang Barat Semprot DPUPR
Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tulangbawang Barat menemukan sejumlah proyek bermasalah milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tahun anggaran 2025.

Ketua Komisi III DPRD Tulangbawang Barat, Edi Anwar, menyebut bahwa terdapat sedikitnya tiga pekerjaan proyek DPUPR yang secara faktual terbukti melanggar ketentuan kontrak.

“Iya, ada tiga pekerjaan yang bermasalah dan kita bahas pada hearing hari ini,” ujar Edi Anwar pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPUPR Tulangbawang Barat, Lampung, di Ruang Rapat Komisi III, Selasa (6-1-2026).

Edi menjelaskan, pelanggaran utama yang dilakukan oleh pihak rekanan adalah ketidakmampuan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.

Adapun tiga proyek yang dimaksud yakni Pelebaran Ruas Jalan di depan SPBU Simpang PU, Peningkatan Jalan Lingkungan di Kelurahan Panaragan Jaya, serta Peningkatan Jalan Lingkungan di Tiyuh Mulya Kencana.

“Yang jelas ketiga pekerjaan itu sudah pasti ditunda proses PHO-nya, dan kami meminta DPUPR untuk memberikan sanksi administratif kepada ketiga perusahaan (CV) tersebut,” tegas Edi.

DPRD Tulangbawang Barat menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek infrastruktur daerah agar sesuai dengan ketentuan, tepat waktu, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Tulangbawang Barat, Sodri Helmi, menambahkan bahwa pihaknya menilai potensi pelanggaran tidak hanya terbatas pada tiga proyek tersebut.

Menurutnya, keterlambatan pengerjaan hanyalah salah satu bentuk pelanggaran yang terungkap, dan tidak menutup kemungkinan terdapat pelanggaran lain pada proyek-proyek DPUPR Tulangbawang Barat tahun anggaran 2025.

“Yang perlu diingat, bukan hanya tiga pekerjaan itu saja yang bermasalah. Proyek-proyek lainnya juga berpotensi bermasalah. Mari sama-sama kita awasi, dan silakan laporkan kepada pihak berwenang jika menemukan kejanggalan dalam setiap pekerjaan,”tegas Sodri Helmi.

Di sisi lain, Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Tulangbawang Barat, Iwan Balaw, membenarkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh ketiga perusahaan rekanan tersebut.

“Iya benar. Sanksi administratif berupa denda finansial sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau bagian kontrak per hari keterlambatan sudah kami berikan kepada ketiga CV yang bersangkutan,” tandas Iwan Balaw.