Asyik Nyeruput Kopi, Pengedar Pil Koplo Dicokok Polisi
SERANG – Seorang pengedar pil koplo berinisial TM (25) dicokok Polisi saat asyik nyereput kopi di kontrakannya Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten.
Dari rumah kontrakan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti tas selempang berisi 43 lempeng atau 430 butir pil koplo jenis tramadol dan uang hasil penjualan obat sebanyak Rp180 ribu.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu (8/6/2022) malam setelah mendapat laporan dari masyarakat,” kata Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria melalui Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu , Sabtu (11/6/2022).
Tersangka berikut barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, kata Michael, tersangka TM mengaku mendapatkan pil tramadol dari SL (DPO) warga Komering Ulu, Sumatera Selatan yang ditemui di sekitar Bendungan Pamarayan.
"Tersangka mengakui bisnis haram ini baru dijalani 2 minggu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup karena menganggur," ujar Michael.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 197 jo Pasal 196 UU RI No 36 tahyn 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.