ASN Lamsel WFH, Kinerja Dipacu
Pemkab Lampung Selatan resmi terapkan skema kerja fleksibel WFH-WFO. Fokus bergeser ke kinerja berbasis output dan percepatan digitalisasi layanan publik.
LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan skema kombinasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) sebagai bagian dari reformasi birokrasi berbasis kinerja.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor 6 Tahun 2026 ini mulai berlaku efektif dengan skema WFH satu hari setiap pekan, yakni setiap Jumat.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa perubahan pola kerja ini menitikberatkan pada hasil kerja, bukan sekadar kehadiran fisik.
“Pelayanan publik tetap menjadi prioritas. Namun ke depan, kinerja ASN diukur dari output yang terukur,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Transformasi ini juga menjadi langkah percepatan digitalisasi birokrasi, dengan mendorong pemanfaatan berbagai platform elektronik seperti e-office, tanda tangan digital, hingga aplikasi layanan pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan meningkatkan efisiensi anggaran dan operasional, termasuk pengurangan perjalanan dinas serta optimalisasi penggunaan fasilitas kantor.
Namun, tidak semua ASN dapat menerapkan WFH. Sektor pelayanan langsung seperti kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja penuh dari kantor.
Pejabat struktural tertentu, termasuk camat dan lurah, juga tidak termasuk dalam skema kerja fleksibel tersebut.
Pemkab Lampung Selatan menegaskan, kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala guna memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan kinerja birokrasi sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat di era digital.










