APH Didesak Usut Dugaan Korupsi Proyek Mangrove Batuampar Kubu Raya

KUBU RAYA – Proyek penanaman mangrove di Desa Tanjungharapan, Kecamatan Batuampar, Kubu Raya Kalimantan Barat, diduga dikorupsi oleh oknum Ketua Lembaga Pengawas Hutan Desa (LPHD) desa setempat.
Dana miliaran rupiah dari proyek padat karya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tersebut diduga masuk ke rekening pribadi oknum Ketua LPHD Desa Tanjungharapan.
Juanda, warga Tanjungharapan mengungkapkan, selain terjadi indikasi korupsi, program tersebut juga dinilai gagal karena tidak melibatkan tenaga ahli dan pendamping di bidang penanaman bibit bakau .
“Mana mungkin bibit bisa hidup jika ditanam didalam air tanpa ada takaran kadar tolok ukur pasang surut air di lahan penanaman tersebut. Akibatnya, tanaman banyak yang mati,” kata Juanda, Kamis (09/09).
Dia mendesak aparat penegak hukum (APH) di Kalimantan Barat mengusut tuntas proyek tersebut karena telah terjadi kerugian negara yang cukup besar.
Terpisah, Yayat Darmawi analisis lembaga Tindak Indonesia mengatakan, kisruh proyek padat karya tersebut perlu diluruskan melalui pendalaman hukum oleh APH terutama terkait dengan sinkronisasi anggaran yang digunakan dengan progress tumbuhan yang di realisasikan apakah benar berhasil atau gagal.
“Mengingat hasil akhir yang tidak jelas dari kegiatan penanaman mangrove di Kalimantan Barat dengan anggaran miliaran rupiah berimplikasi terhadap kerugian negara dan ini perlu di evaluasi secara hukum mengingat Kubu Raya menjadi tolok ukur atau barometer proyek tersebut,” kata Yayat.