Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19, Polisi Perketat Keamanan RS

Antisipasi Pengambilan Paksa Jenazah COVID-19, Polisi Perketat Keamanan RS
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus

 JAKARTA – Untuk mengantisipasi pengambilan paksa jenazah COVID-19, aparat kepolisian dikerahkan untuk menjaga rumah sakit yang menampung pasien COVID-19.

Itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus, seiring maraknya peristiwa pengambilan paksa jenazah COVID-19 di beberapa daerah.

"Semua sudah kita koordinasikan di tempat-tempat yang memang ada rumah sakit khusus COVID-19. Ini sudah ada petugas, tetapi kita akan kuatkan lagi. Kita akan koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit," terang Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/06).

Yusri berharap kepada seluruhmasyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah dianjurkan dan menegaskan bahwa jenazah pasien COVID-19 memang membutuhkan penanganan secara khusus.

“Ini kita harapkan masyarakat sadar. Kalau memang itu korbannya korban COVID-19, memang ada aturan di situ. Pemulasaranya harus menggunakan aturan protokol kesehatan," tegas Yusri.

Ia juga menekankan sanksi pidana kepada masyarakat yang melakukan pengambilan paksa jenazah korban COVID-19 dari RS. Undang-undang tersebut dapat mengancam para pelanggar dengan sanksi pidana satu tahun.

 "Ada peraturan di sini. Aturan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Di Pasal 93 ada ancamannya 1 tahun dan denda Rp100 juta," tutur mantan Kabid Humas Polda Jabar.