Aksi Mahasiswa di Mapolda Sumbar Ricuh

PADANG – Aksi organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Barat (Sumbar) dan Pergerakan Milenial Minang (PMM) di Mapolda setempat, Rabu (29/09) berlangsung ricuh.
Pada aksi tersebut mahasiswa menuntut Polisi mengusut tuntas kasus tanda tangan yang menyeret nama Gubernur Sumbar dan solidaritas terhadap Ketua Umum IMM Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mendapat pemukulan dari aparat kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di Sultra.
Massa aksi tampak membawa atribut dan berbagai spanduk yang bertuliskan "Usut tuntas kasus yang menjerat nama gubernur Sumbar dan segera panggil gubernur untuk di mintai keterangan"
Dibawah guyuran hujan lebat puluhan massa aksi berorasi di halaman Mapolda Sumbar dengan tertib. Tidak berselang lama pihak kepolisian berpakaian preman menorobos barisan mengambil atribut aksi sehingga terjadi kericuhan.
"Awalnya kita melakukan aksi dan orasi dengan tertib, tiba-tiba polisi berpakaian preman datang menembus barisan mengambil atribut kami,” ungkap kordinator aksi sekaligus Ketua Umum IMM Cabang Padang Rahmad Hanafi.
Akibat provokasi tersebut, massa aksi menjadi ricuh.
“Tindakan yang dilakukan pihak kepolisian ini, kami menilai sebagai telah mencederai marwah demokrasi, padahal kita datang untuk mendukung penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini dengan cepat agar tidak menjadi gorengan para politisi yang berujung kepada kericuhan publik," ujar Hanafi.
Mencegah yang tidak diinginkan, Hanafi memutuskan untuk membubarkan massa.
“Sementara kami berdiskusi sembari menenangkan massa. Setelah massa kami sudah tenang kami memutuskan melanjutkan aksi dalam guyuran hujan yang lebat,” imbuhnya.
Sementara, Ketua Umum PMM Fikri Haldi menegaskan, tidak akan gentar untuk mendorong pihak kepolisian profesional dalam bekerja mengusut tuntas kasus tersebut dan meminta segera memanggil Gubernur Sumbar untuk dimintai keterangan.
"Kami mengecam tindakan represif yang kami terima dan kami akan mengkonsolidasikan untuk turun kembali, karna kami melihat ada kejanggalan dengan lambannya proses kasus ini,” tutup Fikri.