Wakil Bupati Pesisir Barat Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Terhadap Ranperda APBD 2023

PESISIR BARAT- Wakil
Bupati Pesisir Barat, A. Zulqoini Syarif, menyampaikan jawaban pemerintah atas
pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun
Anggaran 2023.
Zulqoini menyampaikan itu pada rapat paripurna di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pesisir Barat, Rabu (20/9/2023).
Menjawab pandangan umum dari Fraksi NasDem, Zulqoini Syarif menyampaikan
terkait perlunya peningkatan kreatifitas
program terpadu antar OPD.
“Pemkab Pesisir Barat telah melakukan program terpadu antar
OPD dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satu program
yang telah dilakukan yaitu konfirmasi status wajib pajak antara Badan
Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (DPMPTSP),†kata dia.
Kedua, terkait dengan harapan Fraksi NasDem yang menilai
perlunya kinerja yang lebih giat lagi dari pada OPD untuk menempatkan SDM yang
mempunyai kapasitas dan kapabilitas dalam pencapaian PAD.
"Harapan tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Pesisir
Barat dalam menempatkan SDM sesuai dengan kapasitas dan kapabilitas dalam
rangka peningkata PAD.
"Jawaban yang ketiga, terkait Fraksi NasDem yang
memandang perlu adanya formulasi yang baik agar ketergantungan dana transfer
diimbangi dengan peningkatan PAD. Pemkab Pesisir Barat akan terus berupaya
meningkatkan PAD sesuai dengan potensi dan kewenangan Pemkab Pesisir Barat,"
kata Zulqoini.
Keempat, terkait ranperda tentang bangunan gedung yang
dinilain ada potensi peningkatan PAD dengan retribusi Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG). Menurut Wakil Bupati, Pemkab Pesisir Barat akan terus memberikan
pelayanan yang optimal pada seluruh sektor, tak terkecuali pelayanan PBG.
Sementara jababan pemerintah atas pandangan umum Fraksi PDI
Perjuangan, terkait Fraksi PDI Perjuangan menolak dan tidak menyetujui nota
keuangan atas Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023, untuk ditetapkan
sebagai APBD-Perubahan, jika prosedur pengalokasian anggaran oleh pemerintah
daerah tidak dilakukan perbaikan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
"Jawaban pemerintah bahwa proses penyusunan APBD-Perubahan telah sesuai
dengan regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang
pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeru (Permendagri) Nomor
77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023,"
kata Zulqoini.
Sedangkan terkait alasan ditunda dan tidak segera
dilaksanakannya pelantikan jabatan Sekda Definitif sesuai dengan aturan yang
berlaku, Zulqoini menyampaikan bahwa hal tersebut akan menjadi masukan dan
segera akan dilakukan tindaklanjut penyelesaiannya. Jawaban tersebut sekaligus
menjawab pandangan Fraksi Demokrat poin 3.
Berikutnya jawaban atas pandangan umum Fraksi PKB terkait
permintaan penjelasan tentang jumlah perubahan pendapatan daerah pada perubahan
Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Menurut Zulqoini, penyusunan
perubahan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS), Pemkab Pesisir Barat mengasumsikan bahwa rencana untuk mendapatkan
pembiayaan dari pinjaman daerah sulit untuk terealisasi. Namun dalam proses
penyusunan APBD-Perubahan harus dicari sumber pendanaan alternatif lainnya
untuk membiayai kegiatan yang sudah dikonversi dalam bentuk belanja sehingga
dilakukan penyesuaian atau rasionalisasi terhadap pendapatan, belanja, dan
pembiayaan daerah.
Sementara terkait penjelasan sumber Sisa Lebih Perhitungan
Anggaran (Silpa) pada proyeksi pembiayaan daerah pada APBD-Perubahan Tahun
Anggaran 2023, yang tercantum Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun
lalu sebesar Rp7.499.612.722,00. Diterangkannya, bahwa nilai silpa tersebut
sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas
laporan keuangan pemerintah daerah Tahun Anggaran 2022.
Terkait dengan jawaban tentang kepastian penerimaan pinjaman
daerah sebesar Rp50 Miliar dapat digunakan akhir Tahun 2023 yang tercantum
dalam proyeksi penerimaan daerah APBD-Perubahan 2023. "Pemkab Pesisir
Barat masih mengupayakan alternatif-alternatif untuk sumber pembiayaan daerah
termasuk melalui pinjaman daerah sambil menunggu diterbitkannya PP tentang
harmonisasi kebijakan fiskal nasional yang mengatur ketentuan mengenai pinjaman
daerah," jawab Zulqoini.
Sedangkan terkait jumlah final keuangan yang akan digunakan
di akhir tahun ini, agar tidak terjadi penambahan defisit diakhir Tahun 2023.
"Pemkab Pesisir Barat akan menyampaikan hal tersebut dalam pembahasan
dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD," ujar Wakil Bupati
Terkait pandangan Fraksi PKB yang mengingatkan Pemkab Pesisir
Barat untuk menganggarkan Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pemerintah pekon
Tahun Anggaran 2022 yang lalu pada APBD-Perubahan saat ini. Menurut Zulqoini,
bahwa anggaran siltap Tahun 2022 sudah dianggarkan dalam APBD-Perubahan Tahun
Anggaran 2023.
Selanjutnya jawaban pandangan Fraksi Demokrat terkait
permintaan penjelasan faktor apa yang menjadi atau mempengaruhi potensi PAD
belum mencerminkan kondisi riil sehingga yang muncul adalah tanggapan negatif
atas layanan publik yang berdampak pada kebutuhan anggaran (fiscal need) dan
kapasitas anggaran (fiscal capacity) tidak seimbang.
"Faktor terbesar yang mempengaruhi penurunan potensi
PAD yakni tingkat kepatuhan wajib pajak masih rendah. Jawaban ini sekaligus
menjawab pandangan umum Fraksi Amanat Indonesia Raya poin 3," jelasnya.
Terkait permohonan Fraksi Demokrat tentang penjelasan
tentang pengeluaran pembiayaan daerah tetap sebesar Rp9 Miliar digunakan untuk
penyertaan modal daerah pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). "Terkait
pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp9 Miliar terdiri dari penyertaan modal
pada Bank Lampung sebesar Rp2,5 Miliar dan pembayaran cicilan pokok dan bunga
pinjaman daerah sebesar Rp6,5 Miliar," paparnya.
Terkait Fraksi Demokrat yang mendorong pemerintah daerah
agar segera merealisasikan hak yang seharusnya diterima oleh para aparatur
pemerintahan pekon di Pesisir Barat. "Hal tersebut telah dianggarkan pada
APBD-Perubahan Tahun Anggaran 2023," jawabnya.
Terkait pandangan Fraksi Demokrat atas dimergernya SMPN 3
Pesisir Tengah yang saat ini di merge ke SMPN 1 Pesisir Tengah yang meminta
untuk diadakan peninjauan kembali. Zulqoini menerangkan bahwa merger SMPN 3
Pesisir Tengah sudah dilakukan dan telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme
yang berlaku.
Untuk permintaan Fraksi Demokrat untuk segera dilakukan
penyesuaian nama-nama fasilitas umum (Fasum), khususnya di Kecamatan Ngaras
seperti puskesmas dan nama sekolah dan fasum lainnya untuk dikembalikan yang
justru akan semakin menguatkan kearipan lokal, yang memudahkan masyarakat dalam
mengakses informasi dan mengidentifikasi suatu daerah.
"Terkait dengan penyesuaian nama puskesmas sedang dalam
proses dan menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
tentang perubahan nama puskesmas beserta alamatnya. Terkait nama sekolah,
alasan dirubah nama sekolah untuk memudahkan kontrol terhadap urutan nama
sekolah yang ada di Pesisir Barat dalam penerimaan salur bantuan dana dari
kementerian antara lain dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi
Khusus (DAK), sertifikasi guru dan untuk menghindari terjadinya double
accounting. Terkait untuk dikembalikan ke nama sekolah yang semula ada beberapa
hal pertimbangan dalam mengajukan usulan
perubahan nama sekolah memerlukan waktu yang cukup lama sehingga dikhawatirkan
akan mengganggu proses dalam penyaluran dana BOS, DAK, KIP, dan sertifikasi
guru dan non sertifikasi dari kementerian ke sekolah-sekolah sehingga akan
berdampak terhadap proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah,"
paparnya.
Sementara jawaban atas pandangan Fraksi Amanat Indonesia
Raya yang meminta dalam penyerapan anggaran harus sesuai dengan kebutuhan
masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
lainnya. Selain itu penekanan orientasi belanja pemenuhan kebutuhan masyarakat
seperti belanja subsidi dan belanja bantuan sosial harus menjadi prioritas
tanpa mengesampingkan kebutuhan birokrasi sehingga tujuan pelayanan umum dapat
terjangkau dan dirasakan secara merata oleh masyarakat.
"Hal tersebut tentu akan menjadi perhatian kita bersama,"
ungkapnya.
Berikutnya yakni jawaban atas pandangan umum Fraksi
Golkar-Perindo yang meminta penjelasan terkait sumber pinjaman daerah sebesar
Rp50 Miliar, rincian, dan penggunaan pinjaman tersebut beserta rincian
pelunasannya. Dijelaskannya, sumber pinjaman daerah masih dalam upaya untuk
mendapatkan sumber pinjaman daerah yang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku, dengan rincian penggunaan untuk
membiayai program-program pembangunan yang telah ditetapkan, terkait dengan
rincian pelunasan pinjaman daerah sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah
daerah dengan pihak pemberi pinjaman daerah," jelas Zulqoini.
Selain itu terkait permintaan untuk mengevaluasi secara
langsung proyek-proyek pembangunan yang tidak maksimal. Zulqoini menanggapi
bahwa Pemkab Pesisir Barat akan tetap melaksanakan pengawasan semaksimal
mungkin pada pembangunan infrastruktur yang sedang di bangun agar didapatkan
hasil pekerjaan yang sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan.
Sedangkan terkait harapan agar Dinas Kesehatan (Dinkes)
proaktif untuk mendampingi masyarakat dalam hal jaminan kesehatan. Menurut
Wakil Bupati, untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN aktif/tidak aktifnya
kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adlah kebijakan
pemerintah pusat (Kementrian Sosial (Kemensos). Dimana jika terdapat peserta
yang tidak aktif disebabkan oleh berbagai kendala diantaranya data Nomor Induk
Kependudukan (NIK) peserta BPJS tidak valid/online, adanya data peserta yang
ganda, dan peserta tidak masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lagi.
"Bagi peserta PBI APBN yang tidak aktif lagi, peserta
diarahkan untuk ke Dinsos menanyakan kendala terkait terputusnya peserta
penerima jaminan kesehatan APBN. Sehingga Dinsos akan memverifikasi kembali
data peserta tersebut dan akan di tindaklanjuti," pinta Wakil Bupati.
Sedangkan untuk PBI APBD, terusnya, tidak aktifnya kepesertaan BPJS dikarenakan
tidak validnya/tidak online NIK sehingga peserta diarahkan untuk memperbaiki
data kependudukannya pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil). Selanjutnya setelah data kependudukan valid/online dapat
didaftarkan kembali untuk menjadi peserta PBI APBD di bulan berikutnya selama
kuota BPJS masih tersedia.
"Pemkab Pesisir Barat telah menindaklanjuti setiap
peserta BPJS yang mempunyai kendala tidak aktifnya kepesertaan BPJS APBD maupun
APBN," tuturnya.
Sementara terkait bidang pertanian tentang langkah Dinas
Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) menanggulangi permasalahan kemarau dan
gagal panen terutama yang berkaitan dengan asuransi gagal panen. Dikatakannya,
dalam rangka menanggulangi dampak elnino DKPP telah melakukan percepatan tanam
padi pada April dan Mei 2023, yakni sebelum dimulainya puncak elnino.
DKPP juga telah melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber
daya air yang tersedia di masing-masing wilayah terdampak elnino, seperti
melakukan pemanfaatan alsintan pompa air. "Selain itu dalam rangka
mengantisipasi kelangkaan ketersediaan pangan di Pesisir Barat, dilakukan
diversifikasi tanaman pada lahan sawah," terang Wakil Bupati.
Langkah berikutnya, yakni melakukan pemantauan ketersediaan
pangan di Pesisir Barat termasuk berkoordinasi dengan Bulog.
"Terkait pelaksanaan program asuransi gagal panen,
program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor:
09/KPTS/SR.210/B/11/2022 tentang pedoman bantuan premi AUTP yang diterbitkan
pada tanggal 22 November 2022. Berdasarkan pedoman tersebut diuraikan bahwa
proses pendaftaran kepesertaan petani dalam program AUTP dilaksanakan dengan
proses digitalisasi melalui aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP)
yang diterbitkan oleh PT. Asusansi Jasa Indonesia (Jasindo)," papar
Zulqoini.
Berdasarkan pedoman tersebut juga, petani yang berhak
mendaftar program AUTP adalah petani yang umur tanaman padinya maksimal 30 Hari
Setelah Tanam (HST).
"Pada realisasinya di Tahun 2023, aplikasi SIAP AUTP
baru dapat diakses pada akhir Agustus 2023, sedangkan musim tanam gadu di Pesisir
Barat rata-rata dimulai pada April dan Mei 2023. Hal tersebut berlaku merata di
seluruh Indonesia. Sehingga, program AUTP untuk pertanaman padi pada musim
tanam gadu 2023 belum dapat dilaksanakan secara nasional. Namun untuk stok beras
di Pesisir Barat diperkirakan hasil panen sebanyak 7000 ton beras, sedangkan
kebutuhan sampai dengan akhir Desember 2023 sebanyak 5200 ton beras,"
pungkasnya.
Terkait bidang pendidikan tentang pemberian beasiswa yang
diharapkan lebih mengutamakan pada bidang-bidang pengabdian masyarakat seperti
bidang kedokteran. Menurut Zulqoini, Pemkab Pesisir Barat akan mempelajarinya,
jika program tersebut baik maka akan dilaksanakan, dengan harapan bisa mendapat
dukungan dari DPRD Pesisir Barat agar cepat terealisasi.
Rapat paripurna dihadiri 19 dari 25 anggota DPRD itu,
dipimpin oleh Wakil Ketua II, Ali Yudiem. Selain itu turut hadir Bupati Pesisir
Barat Agus Istiqlal, para Asisten, Staf Ahli, para Kepala Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pesisir Barat, forkopimda Pesisir Barat -
Lampung Barat (Lambar).