Suplayer Minta Surat Pernyataan KPM yang Mengembalikan BPNT

LAMPUNG TIMUR - CV. Nur Aida suplayer bantuan pangan non tunai (BPNT) meminta surat pernyataan dari para keluarga penerimaan manfaat (KPM) Desa Gedungdalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, yang menolak sembako dari E-warung.
Petugas tenaga kerja sukarela kecamatan (TKSK) Batanghari Nuban, Rustam Effendi, mengatakan, kalau hak menolak atau complain semua kewenangan dari KPM, mengingat yang menerima bantuan adalah masyarakat.
"Para KPM menolak adalah hal wajar, mengingat dana yang di kucurkan adalah milik mereka," ujar Rustam, Minggu (21/06).
Lebih lanjut kata Rustam, dirinya akan berkordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Lampung Timur terkait adanya KPM yang menolak bantuan tersebut.
"Saya tidak berani untuk masuk di ranah suplayer, takut di salahkan oleh Kepala Dinas Sosial," urai Rustam.
Terpisah, Sekretaris LSM Pijar Keadilan Lampung Timur, Wahyudi mengatakan, wajar kalau KPM menolak BPNT karena nominalnya tidak sesuai. “Itu hak mereka (KPM),” kata Wahyudi.
Dia justru menuding ada dugaan permainan antara dinas sosial dan suplayer dalam hal penyaluran bantuan tersebut.
“Saya mengimbau kepala dinas sosial supaya bisa mengawasi dan memberikan edukasi kepada KPM dan E- warung supaya program unggulan dari pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan benar dan bisa meningkatkan keluarga dari tidak sejahtera bisa menjadi sejahtera, karena ini bantuan bukan ajang bisnis dari segelintir orang dengan alasan yang tidak jelas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, beberapa KPM di Desa Gedungdalem, menolak dan mengembalikan BPNT yang mereka terima karena nominalnya kurang dari Rp200 ribu.
Bantuan itu berupa 10 kg beras, telur 15 butir, kentang 1 kg, 1/5 kg kacang tanah dan 3 buah pir. Jika ditotal senilai Rp145 ribu dan ditambah hasil dari E-warung Rp10 ribu sehingga total yang diterima Rp155 Ribu.