Sidang Kasus Terdakwa Karomani Cs Diwarnai Debat Kusir

Sidang Kasus Terdakwa Karomani Cs Diwarnai Debat Kusir
Karomani saat menjadi saksi di persidangan. | Foto : Benny Setiawan/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun ajaran 2022 dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil Rektor Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023), diwarnai debat kusir.

Perdebatan terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Karomani yang bertindak sebagai saksi di dalam persidangan.

Perdebatan bermula saat JPU Agus Prasetya Raharja mengungkap isi BAP Karomani dihadapan tim penyidik KPK yang menyebutkan ihwal penerimaan sejumlah uang dari Sulpakar.

JPU bertanya kepada Karomani perihal uang yang diterima Karomani dari Plt Bupati Mesuji yang juga Kepala Dinas Pendidikan Lampung, Sulpakar. Mendapat pertanyaan tersebut, Karomani langsung membantahnya.

Di dalam kesaksiannya di persidangan, Karomani berulang kali membantah telah menerima uang dari Sulpakar. Menurut Karomani, dia menerima uang sekitar Rp400 juta dari temannya Sulpakar.

"Memang benar saya menerima uang Rp400 juta dari orang yang mengaku mengatasnamakan temannya Sulpakar, kemudian saya terima saja," kata Karomani, sekaligus mempertegas bahwa keterangannya di BAP dinilai dirinya salah.

Pada kesempatan itu, Hakim sidang kembali mengonfirmasi pernyataan Karomani, Sulpakar pun membenarkan bahwa dirinya tidak pernah menyerahkan uang apapun kepada Karomani.

"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada Karomani," tegasnya.

Sidang pemeriksaan saksi berlangsung tertib dengan menghadirkan terdakwa lainnya, yakni mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri