Sidang Kasus Terdakwa Karomani Cs Diwarnai Debat Kusir

BANDARLAMPUNG -
Sidang kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila)
tahun ajaran 2022 dengan terdakwa mantan Rektor Unila Karomani, mantan Wakil
Rektor Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri yang
berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (4/4/2023), diwarnai
debat kusir.
Perdebatan terjadi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan
Karomani yang bertindak sebagai saksi di dalam persidangan.
Perdebatan bermula saat JPU Agus Prasetya Raharja mengungkap
isi BAP Karomani dihadapan tim penyidik KPK yang menyebutkan ihwal penerimaan
sejumlah uang dari Sulpakar.
JPU bertanya kepada Karomani perihal uang yang diterima
Karomani dari Plt Bupati Mesuji yang juga Kepala Dinas Pendidikan Lampung,
Sulpakar. Mendapat pertanyaan tersebut, Karomani langsung membantahnya.
Di dalam kesaksiannya di persidangan, Karomani berulang kali
membantah telah menerima uang dari Sulpakar. Menurut Karomani, dia menerima
uang sekitar Rp400 juta dari temannya Sulpakar.
"Memang benar saya menerima uang Rp400 juta dari orang
yang mengaku mengatasnamakan temannya Sulpakar, kemudian saya terima
saja," kata Karomani, sekaligus mempertegas bahwa keterangannya di BAP
dinilai dirinya salah.
Pada kesempatan itu, Hakim sidang kembali mengonfirmasi
pernyataan Karomani, Sulpakar pun membenarkan bahwa dirinya tidak pernah
menyerahkan uang apapun kepada Karomani.
"Saya tidak pernah menyerahkan uang kepada
Karomani," tegasnya.
Sidang pemeriksaan saksi berlangsung tertib dengan
menghadirkan terdakwa lainnya, yakni mantan Warek I Unila Heryandi dan mantan
Ketua Senat Unila Muhammad Basri