Samsudin Ancam Perusahaan yang Tak Beli Singkong Dengan Harga Tinggi

BANDARLAMPUNG-Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, mengancam memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar kesepakatan harga singkong. Ini sebagai tindak lanjut dari demonstrasi ribuan petani di Lapangan Korpri, Komplek Kantor Gubernur, Senin (13-1-2025) kemarin.
Ancaman ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 7 Tahun 2025, tertanggal 13 Januari 2025 tentang Pembinaan Petani dan Monitoring Harga dan Kualitas Ubi Kayu di Provinsi Lampung.
Surat edaran ini meminta adanya pembinaan dan monitoring harga serta kualitas ubi kayu di lapak dan perusahaan. Termasuk adanya tera ulang timbangan di seluruh lapak dan perusahaan.
Samsudin juga mengharapkan adanya pengembangan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah ubi kayu, seperti produk mocaf dan turunan lainnya.
Samsudin juga menginstruksikan seluruh bupati walikota untuk mengawasi implementasi harga singkong Rp1.400 per kilogram di wilayah masing-masing.
"Dengan adanya surat edaran ini, kami harap kesejahteraan petani singkong meningkat dan Lampung semakin kokoh sebagai sentra penghasil dan pengolah ubi kayu di tingkat nasional," ujar Samsudin, Selasa (14-1-2025).
Sebelumnya, ribuan petani singkong dari berbagai kabupaten di Lampung menggelar demonstrasi. Aksi ini merupakan bentuk protes atas ketidakpatuhan sejumlah perusahaan tapioka terhadap Surat Kesepakatan Bersama (SKB) yang menetapkan harga singkong sebesar Rp1.400/kg dengan refaksi maksimal 15 persen.
SKB tersebut merupakan hasil Rapat Koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, pada 23 Desember 2024. Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan petani dan pengusaha industri tapioka sebagai upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.
Namun, para petani mengeluhkan bahwa implementasi di lapangan masih jauh dari kesepakatan. Perusahaan tapioka disebut masih menetapkan harga di bawah Rp 1.400/kg dan memberlakukan refaksi hingga 35 persen.
Menanggapi aksi tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung mengundang perwakilan petani untuk berdialog di ruang rapat Komisi DPRD. Dalam pertemuan itu, para petani yang didampingi oleh tim advokat Eni Sriwahyuni, menyampaikan tuntutan agar SKB direvisi dan diperkuat dengan Surat Edaran Gubernur.