Resmi, Bawaslu Pesisir Barat Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu RI dan Ombusman

PESISIR BARAT - Berdasarkan
Surat Nomor: 700/204/III.01/2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat,
Lampung, melalui Inspektorat setempat resmi melayangkan surat laporan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait dugaan
penunjukkan secara sepihak 33 orang PNS untuk mengisi koset panwascam di 11
kecamatan se-Pesisir Barat, Kamis (17/11/2022).
Demikian disampaikan Inspektur Pesisir Barat, Henri Dunan,
bahwa dalam laporan tersebut pihaknya menyampaikan delapan poin lampiran dalam
rangka mewujudkan tertib administrasi kepegawaian. Pertama, dipermaklumkan kepada
Saudara bahwa Bawaslu Pesisir Barat telah melakukan perekrutan terhadap 33 PNS
di 11 kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat
(Kaset) panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala
Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 7
November. Kutipan SK terlampir.
Poin kedua, hasil konfirmasi Aparat Pengawas Internal
Pemerintah (APIP) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Pesisir Barat bahwa tidak pernah menerima surat dari Bawaslu terkait
permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diperbantukan.
"Ketiga, hasil konfirmasi kepada camat bahwa
klarifikasi yang disampaikan beragam. Antara lain a. Camat Karyapenggawa dan
Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah
terbit. b. Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang
direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesisir
Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pesisir Barat melalui BKPSDM
terkait dengan izin. c. Camat memberikan rekomendasi tetapi nama pada SK Kaset
yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan camat. d.
Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kaset bahkan staf
kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan yang berbeda.
e. Bahwa Bawaslu Pesisir Barat telah memberikan arahan kepada panwascam agar
panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama
calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh panwascam," ungkap
Henri.
"Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas
disinyalir ada niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Pesisir
Barat," terang Henri membacakan isi surat laporan.
Dilanjutkannya, poin ke empat bahwa sesuai dengan
Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal
53 huruf e, PPK adalah Bupati dalam hal ini Bupati Pesisir Barat dan Pasal 54
ayat 1, pejabat yang berwenang di kabupaten/kota adalah Sekkab.
"Poin ke lima, bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN
Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi
pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal 9 Ayat 1 instansi pemerintah yang membutuhkan
PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Pesisir
Barat," jelas Henri.
Selanjutnya poin ke enam, bahwa sesuai peraturan Kepala BKN
Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi
pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal 9 Ayat 2 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan
tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat
memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan
persetujuan dari instansi pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan
pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal ini Bawaslu
Pesisir Barat tidak mengindahkan ketentuan dimaksud.
Poin ke tujuh, Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017
tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Kaset, dan
Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam,
Pasal 8 Huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib
melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat
persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Pesisir Barat.
"Poin ke delapan, bahwa apa yang dilakukan/tidak
dilakukan Bawaslu Pesisir Barat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan," terangnya.
Masih kata Henri, terkait permasalahan diatas penunjukan
terhadap 33 PNS di 11 kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kaset
Panwascam yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi
Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 7 November 2022 harus batal demi
hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
"Agar kiranya DKPP RI dan instansi terkait dapat
melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Pesisir Barat dan mengungkap motif
dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat demi terselenggaranya
Pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya.
Sekadar diketahu laporan tersebut juga dilampirkan 11 nama
yang ditunjuk menjadi Kaset Panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat.