Resmi, Bawaslu Pesisir Barat Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu RI dan Ombusman

Resmi, Bawaslu Pesisir Barat Dilaporkan ke DKPP, Bawaslu RI dan Ombusman
Inspektur Pesisir Barat, Henri Dunan. Foto: Istimewa

PESISIR BARAT - Berdasarkan Surat Nomor: 700/204/III.01/2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat, Lampung, melalui Inspektorat setempat resmi melayangkan surat laporan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, terkait dugaan penunjukkan secara sepihak 33 orang PNS untuk mengisi koset panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat, Kamis (17/11/2022).

Demikian disampaikan Inspektur Pesisir Barat, Henri Dunan, bahwa dalam laporan tersebut pihaknya menyampaikan delapan poin lampiran dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kepegawaian. Pertama, dipermaklumkan kepada Saudara bahwa Bawaslu Pesisir Barat telah melakukan perekrutan terhadap 33 PNS di 11 kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kepala Sekretariat (Kaset) panwascam yang telah ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 7 November. Kutipan SK terlampir.

Poin kedua, hasil konfirmasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Barat bahwa tidak pernah menerima surat dari Bawaslu terkait permintaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diperbantukan.

"Ketiga, hasil konfirmasi kepada camat bahwa klarifikasi yang disampaikan beragam. Antara lain a. Camat Karyapenggawa dan Bangkunat sama sekali tidak memberikan rekomendasi, namun justru SK Kaset sudah terbit. b. Camat yang memberikan rekomendasi beranggapan bahwa nama-nama yang direkomendasikan tersebut akan diajukan oleh Bawaslu kepada Bupati Pesisir Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pesisir Barat melalui BKPSDM terkait dengan izin. c. Camat memberikan rekomendasi tetapi nama pada SK Kaset yang diterbitkan oleh Bawaslu Provinsi Lampung berbeda dengan usulan camat. d. Panwascam sendiri yang menunjuk nama-nama yang akan mengisi Kaset bahkan staf kelurahan dari satu kecamatan ditunjuk menjadi Kaset di kecamatan yang berbeda. e. Bahwa Bawaslu Pesisir Barat telah memberikan arahan kepada panwascam agar panwascam meminta kepada camat memberikan rekomendasi terhadap beberapa nama calon sesuai dengan nama yang telah diajukan oleh panwascam," ungkap Henri.

"Berdasarkan konfirmasi dan klarifikasi tersebut diatas disinyalir ada niat tidak baik tersembunyi yang akan dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat," terang Henri membacakan isi surat laporan.

Dilanjutkannya, poin ke empat bahwa sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 53 huruf e, PPK adalah Bupati dalam hal ini Bupati Pesisir Barat dan Pasal 54 ayat 1, pejabat yang berwenang di kabupaten/kota adalah Sekkab.

"Poin ke lima, bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal  9 Ayat 1 instansi pemerintah yang membutuhkan PNS menyampaikan permintaan penugasan PNS kepada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. Dalam hal ini tidak dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat," jelas Henri.

Selanjutnya poin ke enam, bahwa sesuai peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata cara penetapan penugasan PNS pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah, Pasal  9 Ayat 2 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan tugas jabatan khusus sesuai dengan tugas dan kewenangan instansi, PPK dapat memerintahkan PNS dilingkungannya untuk melakukan penugasan berdasarkan persetujuan dari instansi pemerintah yang membutuhkan setelah mendapatkan pertimbangan teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam hal ini Bawaslu Pesisir Barat tidak mengindahkan ketentuan dimaksud.

Poin ke tujuh, Peraturan Sekjen Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan Kaset, dan Pegawai Sekretariat Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwascam, Pasal 8 Huruf g menjelaskan bagi PNS yang berstatus dipekerjakan maka wajib melampirkan surat persetujuan dari instansi induk, dalam hal pemenuhan surat persetujuan ini tidak dilaksanakan oleh Bawaslu Pesisir Barat.

"Poin ke delapan, bahwa apa yang dilakukan/tidak dilakukan Bawaslu Pesisir Barat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.

Masih kata Henri, terkait permasalahan diatas penunjukan terhadap 33 PNS di 11 kecamatan, dimana 11 diantaranya ditunjuk sebagai Kaset Panwascam yang telah ditetapkan dengan SK Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Lampung Nomor: 491/KP.04.00/LA/II/2022 tanggal 7 November 2022 harus batal demi hukum karena tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Agar kiranya DKPP RI dan instansi terkait dapat melakukan pemeriksaan terhadap Bawaslu Pesisir Barat dan mengungkap motif dibalik apa yang dilakukan oleh Bawaslu Pesisir Barat demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil," pungkasnya.

Sekadar diketahu laporan tersebut juga dilampirkan 11 nama yang ditunjuk menjadi Kaset Panwascam di 11 kecamatan se-Pesisir Barat.