Ratusan Pelamar CPNS Pemkot Bandarlampung Tak Memenuhi Syarat

Ratusan Pelamar CPNS Pemkot Bandarlampung Tak Memenuhi Syarat
Plt Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung, Lelawati |Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Ratusan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung tak memenuhi syarat (TMS). Banyak di antara mereka melakukan kesalahan sepele yang berdampak fatal. Akibatnya, ratusan pelamar gugur lebih awal.

“Berdasarkan data, sebanyak 1.814 pelamar telah terdaftar untuk memperebutkan 50 formasi yang tersedia. Namun, hanya 1.615 pelamar yang berhasil menyelesaikan proses submit lamaran hingga tahap akhir,” ungkap Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung, Lelawati, Rabu (11-9-2024)

Dari total pelamar yang submit, sebanyak 731 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS) setelah proses verifikasi dilakukan.

“Selain itu, terdapat 280 pelamar yang merupakan PNS aktif,” ungkap Lelawati.

Dia menuturkan, BKPSDM menemukan banyak pelamar yang tidak teliti dalam melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa pelamar mengalami kendala terkait kesalahan teknis, terutama terkait tujuan lamaran dan kualifikasi pendidikan yang tidak sesuai dengan persyaratan formasi.

"Beberapa pelamar mengirimkan lamaran mereka ke instansi yang salah, seperti ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian, atau kabupaten dan kota lain di Provinsi Lampung. Selain itu, ada juga yang kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan yang diminta. Misalnya, untuk formasi Sarjana Ekonomi, ada yang melamar dari jurusan yang berbeda," jelas Lelawati.

Kesalahan semacam ini menjadi salah satu penyebab banyaknya pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Meski begitu, para pelamar yang dinyatakan TMS masih memiliki hak untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah dijadwalkan berlangsung hingga 19 September 2024. Pelamar dapat memberikan alasan atau bukti pendukung untuk memperbaiki kesalahan dalam proses pendaftaran mereka.

“Kami memberikan kesempatan kepada mereka yang dinyatakan TMS untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah berlangsung hingga 19 September, dan kami akan memprosesnya pada 20-22 September. Setelah itu, hasil sanggahan akan diumumkan pada 24 September, apakah sanggahan tersebut bisa diterima atau tidak,” kata dia.

Lelawati mengungkapkan, salah satu formasi yang paling banyak diminati dalam seleksi kali ini adalah posisi pengadaan pengelolaan barang dan jasa. Sebanyak 208 pelamar telah mendaftarkan diri untuk formasi ini.

“Posisi pengelolaan barang dan jasa memang yang paling diminati. Namun, sayangnya formasi untuk penyandang disabilitas tidak mendapatkan pendaftar sama sekali. Ini sangat disayangkan, mengingat kesempatan tersebut sudah disediakan,” pungkasnya.