PWI Lampung Timur Dituduh Terima Rp3 Juta dari Kades

LAMPUNG TIMUR – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur, dituduh menerima dana Rp3 juta dari Mulyadi, Kepala Desa Wayareng, Kecamatan Matarambaru, Lampung Timur, Lampung, melalui pemberitaan salah satu media online.
Ketua PWI Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida menyanggah dan menyayangkan berita tak berimbang itu karena merasa tidak pernah di konfirmasi oleh oknum wartawan yang memberitakan.
“Seorang jurnalis ketika akan memberitakan wajib check and balance serta konfirmasi. Saya tidak pernah dikonfirmasi Hendra yang mengaku wartawan resolusinews.com. Dan menurut narasumber Mulyadi, dirinya tidak pernah berkomentar seperti itu. Ada bukti rekaman dan screenshoot WhatsApp Mulyadi kepada Hendra. Kita akan kaji permasalahan ini bila perlu kita bawa keranah hukum," papar Fendi, sapaannya, Sabtu (20/06).
Menurutnya, upaya yang dapat ditempuh akibat pemberitaan Pers yang dianggap merugikan atas pemberitaan, dirinya memiliki hak jawab. Namun apabila resolusinews secara administratif bukan dikatagorikan media online yang berbadan hukum serta tidak terdaftar di Dewan Pers maka PWI Lampung Timur akan sikapi masalah ini.
“Apabila resolusinews itu masuk katagori media online kami akan melaporkan ke Dewan Pers. Sebab, salah satu fungsi Dewan Pers yaitu memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers,” ungkapnya.
Fendi mengutip Pasal 18 ayat (2) UU Pers, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta. "Itu isi dalam pasal tersebut,” papar Fendi.
Sementara, Mulyadi selaku narasumber yang diberitakan oleh media online tersebut menuturkan, dirinya tidak pernah mengatakan bahwa PWI menerima dana 3 juta rupiah berita itu tidak sesuai dengan apa yang saya katakan. "Saya tidak pernah berkomentar bahwa PWI diberi dana 3 juta rupiah, beritanya tidak sesuai dengan yang saya katakan," papar Mulyadi.
Menyikapi pemberitaan tersebut, Sekretaris PWI Provinsi Lampung Nizwar mengatakan, apabila pemberitaan itu tidak benar maka harus di seret ke ranah undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (UU IT). "Jikalau itu tidak benar, maka wajib PWI memperkarakan berita dengan menyeret ke UU IT. Sebab dengan tidak tuntasnya masalah ini, maka PWI akan kehilangan wibawa," tegasnya.