Puluhan Calon Wali Murid Pertahankan Anaknya Sekolah di SMAN 1 Kota Metro

Puluhan Calon Wali Murid  Pertahankan Anaknya Sekolah di SMAN 1 Kota Metro
Puluhan calon wali murid saat di SMAN 1 Kota Metro

METRO - Puluhan calon wali murid SMA Negeri 1 Kota Metro, Lampung, yang mendaftarkan anaknya melalui jalur zonasi domisili dan warga Kota Metro yang telah memberikan alamat domisili berembuk untuk mempertahankan putra-putri mereka yang sudah lulus seleksi pendaftaran dan sudah diumumkan oleh pihak sekolah.

Joni, salah satu warga Kota Metro yang alamatnya dipakai oleh calon peserta didik mengatakan, kalau ini merupakan hak warga negara dan dasar hukum jelas sudah diatur dalam Permendikbud Nomor: 44 tahun 2019 pasal 14 ayat 4, dan telah dikutip dalam  Peraturan Gubernur Nomor: 21 tahun 2020, dikutip lagi dari surat edaran Gubernur nomor: 800/1451/F.01/2020. “Disitu jelas dikatakan bahwa KK dan Surat Keterangan Domisili, tidak ada kata-kata harus dilegalisir oleh Disdukcapil setempat,” tegas Joni, Selasa (23/06).

Dia mengungkapkan, Permendikbud Nomor: 44 tahun 2019 merupakan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), baik secara online atau secara offline.

Lebih jauh Joni mengatakan, dengan adanya rembuk ini untuk melawan segelintir orang yang akan merusak aturan dan mekanisme yang telah dilaksanakan oleh pihak sekolah SMAN 1 Kota Metro dalam pelaksanaan PPDB tahun ajaran 2020/2021, “Kita akan pertahankan hasil pengumuman kemarin,” kata Joni.

Salah satu calon wali murid menambahkan, dalam proses pelaksanaan penerimaan siswa baru ini khususnya untuk SMAN 1 Kota Metro, jangan sampai ada muatan politik. Yang mana di Kota Metro sedang menghadapi pemilihan Walikota Metro pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang dan jangan sampai dunia pendidikan dikotori oleh kepentingan politik.

Terpisah Kepala cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Provinsi Lampung untuk wilayah V yang meliputi Kota Metro dan Lampung Timur, Indarti mengatakan terkait adanya kekeliruan surat keterangan domisili pihak sekolah SMAN 1 Kota Metro selama dua hari melakukan verifikasi faktual bersama dengan pihak Kepolisian, pihak TNI dan Pihak Komite Sekolah, mendatangi alamat calon siswa yang menggunakan surat keterangan domisili.

Indarti menjelaskan, bahkan dalam proses daftar ulang di sekolah, pihak SMA Negeri 1 Kota Metro melakukan wawancara langsung kepada orang tua murid dan menandatangani surat pernyataan pertanggung jawaban secara mutlak kebenaran dari surat domisili. Dan dipertanggung jawabkan secara hukum, bagi yang tanda tangan dan menyetujui maka melanjutkan proses daftar ulang, bagi yang tidak sanggup maka dianggap mengundurkan diri.

“Dugaan isu yang beredar selama ini adanya kerjasama Kepala SMAN 1 Kota Metro dan pihak Kelurahan Yosodadi melakukan jual beli surat keterangan domisili itu tidak benar," pungkas Indarti.