Penyaluran BPNT Karangrejo, KPM Dipungut Rp10 Ribu
LAMPUNG UTARA-Penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Karangrejo, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara, diduga ditarik pungutan ilegal oleh oknum aparat desa setempat.
Pungutan sebesar Rp10 ribu per orang tersebut dikelukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
"Di desa mas selalu diminta Rp10 ribu oleh aparat desa yang bagiin BPNT dan nggak jelas peruntukan duit itu untuk apa," ungkap warga yang namanya minta dirahasiakan.
Selain itu, setiap pembuatan surat menyurat di kantor desa juga dimintai biaya, lanjut warga tersebut.
"Macam-macam mas, pokoknya ada biaya nggak ada yang gratis kalo untuk kelompok tani bisa mencapai Rp50 ribu," tandas narasumber.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Desa Karangrejo, Wiwik Isturina menjelaskan bahwa hal tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama dan tak masalah.
"Warga yang mana yang keberatan?. Ayo kita duduk bersama biar jelas dan kesepakatan itu ada berita acaranya," jelas Wiwik melalui aplikasi perpesanan, Jumat (24/11/2023) kemarin.
Ketika ditanya tentang dana yang terkumpul tersebut dipergunakan untuk apa, Kades enggan memberikan keterangan.
"Ke kantor saja mas biar lebih jelas, jangan hanya tahu separo saja kalau dinaekin berita ini bisa dituntut orang sampean (Wartawan) dengan pencemaran nama baik," tandasnya.
Seperti diketahui, bantuan sosial (bansos) beras 10 kilo sebenarnya langkah nyata pemerintah untuk meringankan beban keluarga penerima manfaat dan mendukung stabilitas harga pangan. Namun, dalam pelaksanaannya kerap disalahgunakan.