Pemkab Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi di Tulangbawang Barat
TULANGBAWANG BARAT-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat bersama Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri Barat, dan Kepolisian Resort (Polres) setempat menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang “Fasilitasi Permasalahan Pertanahan Eks Transmigrasi di Tulangbawang Barat”.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam upaya penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang masih dihadapi masyarakat, khususnya di wilayah eks transmigrasi yang tersebar di sejumlah kecamatan di Tulangbawang Barat.
Bupati Tulangbawang Barat, Novriwan Jaya, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Ia menilai, kesepakatan bersama tersebut merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengatasi berbagai permasalahan pertanahan yang selama ini menjadi kendala bagi masyarakat maupun pembangunan daerah.
“Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada, dan kita dapat menjadi contoh bagi daerah lain,” kata Novriwan Jaya, Senin (10-11-2025).
Ia juga menekankan kepada para camat dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menindaklanjuti berbagai permasalahan yang muncul di lapangan.
“Saya lebih menekankan kepada camat dan para kepala OPD untuk segera menyelesaikan permasalahan-permasalahan di lapangan. Jika permasalahan yang terjadi di masyarakat dapat segera kita selesaikan, tentu banyak manfaat yang bisa dirasakan oleh masyarakat dan daerah,” ujarnya.
Novriwan menambahkan bahwa permasalahan kepemilikan tanah di Kabupaten Tulangbawang Barat masih cukup kompleks, mengingat sebagian besar penduduk merupakan warga transmigrasi.
“Saya yakin permasalahan terkait kepemilikan tanah sangat banyak di Tulangbawang Barat, karena 70 sampai 80 persen penduduk kita adalah transmigrasi,” ungkapnya.
Melalui penandatanganan Nota Kesepakatan ini, Pemkab Tulangbawang Barat berharap dapat memperkuat sinergi antar instansi dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan terhadap berbagai permasalahan pertanahan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulangbawang Barat, Mochamad Iqbal, menyampaikan bahwa pihaknya memiliki fungsi strategis dalam kegiatan ini, terutama dalam mendukung penegakan hukum dan memberikan pendampingan hukum terkait penyelesaian permasalahan pertanahan.
“Kejaksaan memiliki peran penting dalam memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memberikan solusi hukum terhadap persoalan yang muncul di masyarakat,” imbuhnya.








