Pelaku Curanmor Asal Lampung Selatan Beraksi di Tulangbawang

TULANGBAWANG - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang, Lampung, berhasil menangkap RH (21), pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Warga Dusun Waras Jaya, Kelurahan Mekar Mulya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, melakukan aksina di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulangbawang pada Jumat (17/04).
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, Polisi mendapatkan laporan dari korban Galang Efendi (19), yang mengalami kehilangan satu unit motor Honda Vario warna putih tahun 2019 dan uang tunai Rp200 Ribu di kontrakannya.
“Korban menjelaskan, mulanya pelaku menghubungi korban melalui messenger dengan maksud hendak menjual handphone (HP). Terjadilah kesepakatan antara korban dengan pelaku dan mereka bertemu di kontrakan tempat pelaku tinggal,” terang Kapolsek.
Korban lalu berangkat ke kontrakan tersebut dengan menggunakan sepeda motor miliknya sendirian, setelah sampai disana korban dan pelaku ngobrol di ruang tamu sambil minum es.
Tidak lama kemudian korban tertidur dan saat bangun korban melihat sepeda motor miliknya yang terpakir di depan kontrakan sudah hilang serta uang tunai milik korban yang diselipkan di HP miliknya juga telah hilang.
“Korban lalu berusaha menghubungi pelaku tetapi tidak bisa, barulah pada Senin (20/04), korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung,” ungkap Kapolsek.
Berbekal laporan tersebut, personel Polsek Banjar Agung dibantu Tekab 308 Polres Tulangbawang langsung melakukan pencarian terhadap pelaku.
“Pada Kamis (23/04), sekira pukul 14.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Lintas, depan Masjid Agung, Kalianda,” kata Kapolsek.
Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa Magic Com merk Miyako dan Kipas Angin merk Sanex hasil penjualan sepeda motor milik korban.
Sepeda motor milik korban tersebut menurut pengakuan dari pelaku telah dijual kepada seseorang berinisial O secara cash on delivery (COD), di Pasar Panjang, Bandarlampung seharga Rp5,4 Juta dan uang tersebut telah habis digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya, mengontrak rumah di daerah Kalianda, Lamsel serta membeli magic com dan kipas angin.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkas Kapolsek.