Partai Hanura: Gak Usah Malu-malu Kalau Mau Nostalgia Dengan Orde Baru

BANDARLAMPUNG - Partai Hanura tak setuju kenaikan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemen seperti usulan beberapa Partai Politik .
"Bagi kami, Partai Hanura kenaikan parliamentary threshold menjadi 5 persen bahkan berlaku hingga tingkat provinsi, kabupaten/kota merupakan usulan yang tidak perlu dilanjutkan menjadi RUU Pemilu. Hal tersebut memberangus hak rakyat untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan. Anda bisa bayangkan dengan Undang-undang yang sekarang ini berlaku, parliamentary threshold 4 persen saja sekitar 13,5 juta suara rakyat tidak terwakili suaranya di DPR RI dan suara itu lebih besar dari pemenang ke-3 Pemilu Legislatif 2019," kata Ketua Bidang Pembinaan & Pemenangan DPP Partai Hanura Wilayah Bengkulu-Lampung, Pranyoto Ateng, Jumat (19/03).
Partai Hanura, menurut Pranyoto Ateng, akan mengupayakan sistem stembus accord, yaitu parpol-parpol yang suaranya tidak mencukupi bilangan pembagi kursi (BPP) bisa menggabungkan suara tersebut untuk dikonversi menjadi kursi.
"Suara yang diperoleh caleg tidak semestinya hangus karena parliamentary threshold. Oleh sebab itu, suara harus digabung dalam fraksi gabungan (stembus accord). Maka dengan demikian parliamentary threshold berlaku hanya untuk membentuk fraksi," kata dia.
Tapi kalau mau dipaksakan, lanjutnya, parliamentary threshold di atas 5 persen sama aja kita mau kembali bernostalgia dengan masa Orde Baru, "Nggak usah malu-malulah naikan aja sekalian parliamentary threshold 20 persen selesaikan?,” ungkap Pranyoto Ateng sambil tertawa.