Ombudsman RI: Penanggulangan Polusi Udara di Indonesia Harus Berkelanjutan Dengan Penegakan Hukum
JAKARTA – Ombudsman
RI melaksanakan Rapid Assessment (Kajian Cepat) untuk saran perbaikan dalam
penanggulangan permasalahan polusi udara di Indonesia yang terjadi akhir-akhir
ini. Hasil dari pemeriksaan Ombudsman di lapangan dan pelaksanaan focus group
discussion (FGD) akan dirumuskan dalam laporan Rapid Assessment yang akan
diserahkan kepada pemerintah pusat dan daerah.
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto
dalam FGD Indonesia Dalam Kepungan Polusi dan Bagaimana Solusinya? yang digelar
secara hybrid di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (21/9/2023).
Hadir sebagai narasumber FGD, Guru Besar Teknik Lingkungan
Institut Teknologi Bandung (ITB), Prof. Puji Lestari, Direktur Jenderal
Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani
dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Budhy Setiawan. Kegiatan dihadiri oleh
unsur kementerian/lembaga terkait, PT PLN, BUMS sektor kelistrikan, pemda
se-Jabodetabek, Kantor Perwakilan Ombudsman RI di tingkat provinsi, ormas, LSM
dan lainnya.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, polusi udara
selain terjadi di wilayah Jabodetabek, berdasarkan laman Indeks Standar
Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada
Minggu (10/9/2023) pukul 06.00 WIB terungkap bahwa 10 provinsi dengan kualitas
udara terburuk yakni Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, Lampung,
Kalimantan Selatan, Banten, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan
Barat, dan Kepulauan Riau.
“Data itu menunjukkan bahwa permasalahan polusi udara bukan
hanya permasalahan di Jabodetabek. Karena beberapa penyebab termasuk karena
kebakaran hutan dan lahan mengakibatkan kualitas udara memburuk. Oleh karena
itu perlu penanganan yang komprehensif terkait dengan permasalahan polusi udara
dengan mengidentifikasi secara tepat penyebabnya pada setiap wilayah,"
ujar Hery Susanto.
Ia menjelaskan, dengan mengetahui penyebab dari polusi udara
tersebut, diharapkan ada solusi yang tepat dan berkelanjutan dengan penegakan
hukum dalam penanganan permasalahan ini. Pada prinsipnya mendapatkan udara yang
bersih adalah hak seluruh masyarakat Indonesia. Sehingga menurut Hery,
pemerintah dan semua pihak perlu mengupayakan adanya perbaikan kualitas udara
dan meminimalisir polusi udara demi kesehatan masyarakat dan mendukung
kelancaran pelayanan publik. Sebab,
penanganan polusi yang tepat dan efektif akan mendukung pelayanan publik di
berbagai sektor.
"Jangan sampai permasalahan ini berulang dan dibiarkan
sehingga memiliki efek jangka panjang bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan
sehingga mengganggu seluruh pelayanan publik," tegasnya.
Terkait dengan polusi udara di wilayah Indonesia khususnya
Jabodetabek, Ombudsman ingin memastikan bahwa pemerintah dan unsur-unsur
terkait mengambil aksi dan Langkah-langkah sistematik untuk menyelesaikan
permasalahan tersebut dengan melakukan upaya mitigasi dan penegakan hukum agar
dampak polusi udara tidak berkepanjangan.
Ombudsman RI melalui Keasistenan Utama V telah melakukan
tinjauan lapangan ke beberapa lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yaitu
PLTU Suralaya, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Marunda-Cilincing,
PLTU Cikarang Babelan, dan Stockpile Batubara di KBN Tanjung Priok. Langkah ini
merupakan bagian dari metode kajian cepat Ombudsman RI.
Pada kunjungan Ombudman RI ke lokasi PT KBN dan PT KCN
Marunda, pada 30 Agustus 2023 yang lalu, untuk memastikan bahwa tidak ada
operasional aktifitas batubara kedua perusahaan tersebut. "Kami mendapat
informasi bahwa kedua PT tersebut dihentikan operasionalnya sebab belum
memenuhi dokumen lingkungan atau AMDAL. Selain itu terdapat keluhan warga
akibat pencemaran polusi udara di area Stockpile Batubara kedua PT tersebut,"
jelas Hery.
Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah melalui KLHK yang
sudah menertibkan kedua PT tersebut. Hery memberikan catatan, bahwa perusahaan
stockpile batubara itu selama menjalankan kegiatan wajib memiliki Rencana
Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang
lengkap. Diperlukan evaluasi secara berkala, menyeluruh, dan sistematis.
Sementara pada kunjungan ke pembangkit listrik, Hery
menegaskan bahwa selain harus menggunakan teknologi yang ramah lingkungan,
Ombudsman meminta pemerintah untuk melakukan pengawasan yang kontinyu di
seluruh pembangkit listrik yang beroperasi di Indonesia.
Ombudsman RI menyampaikan saran perbaikan kepada pemerintah
dalam mengatasi polusi di antaranya di lini hulu pemerintah perlu melakukan
penanganan alih teknologi yang ramah lingkungan dengan secara bertahap
meninggalkan penerapan PLTU batubara ke energi baru terbarukan. Implementasi
Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pasca Tambang dengan menghijaukan kembali areal
pasca tambang, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) di perkotaan.
"Di lini tengah, pemerintah perlu terus melakukan uji
emisi kendaraan, mengurangi BBM fosil termasuk pertalite yang rendah oktan dan
polutif. Salah satunya implementasi transportasi massal dengan memperluas ekosistem
Electrifying Vehicle (EV) atau kendaraan listrik. Penerapan EV masih lambat dan belum masif
termasuk kendaraan dinas dan operasional instansi pemerintah pusat dan daerah
melalui kendaraan listrik. Sayangnya, di lini hilir belum ada solusi untuk pengolahan
limbah baterai dari kendaraan listrik," pungkas Hery.