Merasa Difitnah, Kabag Umum Pemda Lampung Timur Lapor Polda

LAMPUNG TIMUR - Kepala Bagian (Kabag) Umum Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lampung Timur, Tri Wahyu Handoyo, melaporkan tentang pemalsuan atasnama dirinya ke Polda Lampung, Selasa (23/06).
Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Selasa 23 Juni 2020 dengan nomor yakni STT/LP/B-933/VI/2020/LPG/SPKT yang ditandatangani oleh atasnama kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Lampung Kepala Siaga Satu AKP Darsyadi.
Tri Wahyu Handoyo mengatakan, dirinya pada pukul 14.51 WIB telah datang ke SPKT Polda Lampung telah melaporkan tentang peristiwa pidana Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 263.
"Tadi yang ke cyber crime Polda Lampung juga sudah saya laporkan dan tetap akan diproses, untuk STTLP kata mereka (Anggota Polda Lampung) cukup dari Reskrim umum. Di bagian cyber crime laporan terkait email palsu, lalu saya serta kan Barang Bukti (BB) tandatangan Scan asli saya, KTP dan karpeg. Untuk Reskrim umum, barang bukti 1 bendel surat yang dikirim ke BPK RI dan dikembalikan ke saya via pos karena salah nulis yang dituju, seharusnya ketua BPK RI disitu ditulis kepala. Tanda tangan di berkas itu tandatangan saya yang dipalsukan," beber Tri.
Sebelumnya berita fitnah beredar melalui media SerikatNews.com terkait adanya laporan atas nama Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag umum dan rumah tangga pemkab Lampung Timur yang melaporkan Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari telah melakukan tindak pidana korupsi dan kolusi terkait Dana Percepatan Penanganan COVID-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.
"Saya tidak pernah melaporkan pak bupati Zaiful sebagaimana berita Fitnah yang beredar itu, dan saya tidak pernah dikonfirmasi media serikatnews.com, saya sudah difitnah dan pemalsuan atasnama diri saya dalam hal ini sudah saya bawa keranah hukum," papar Tri Wahyu Handoyo.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Timur Musannif Effendi mengatakan, pihak kepolisian akan segera mengungkap siapa dalang pemberitaan fitnah dan laporan palsu atasnama Tri Wahyu Handoyo, tentunya penyebar pertama di media sosial (Medsos) baik itu Faceebook, Instagram, WhatsApp dan lainnya akan terekam di jejak digital.
"Laporan ke kepolisian ini langkah yang tepat untuk di ungkap siapa pelaku laporan palsu dan siapa pelaku yang menyebar pertama kali berita fitnah dan laporan palsu ini, semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung segera menangkap pelaku tersebut. Perkara ini di split ada yang laporan ke Polda Lampung ada juga yang laporan ke Polres Lampung Timur," tegas Fendi.
Diketahui selain Tri Wahyu Handoyo selaku Kabag Umum Pemda Lampung Timur, di dalam laporan palsu dan berita fitnah alias hoaks itu terdapat nama Mansursyah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah, Verzanita Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), ketua Pemuda Pancasila (PP) Lampung Timur Hevzon dan lain-lain akan melaporkan tindak pidana pencemaran nama baik ke polres Lampung Timur.
"Kami akan laporan ke Polres Lampung Timur saat ini sedang berdiskusi dengan bagian hukum. Nanti kita kabari," tutup Kepala BPKAD Lampung Timur Mansursyah melalui WhatsApp.