Mahasiswa Kecam Rencana DPR Sahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan Ditengah Pandemi Covid-19

BANDUNG–Ditengah pandemi covid-19, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin dalam rapat paripurna di kompleks Senayan pada Kamis (02/04) lalu menyatakan bahwa Revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan yang dilanjutkan dari periode lalu, kembali di bahas DPR.
Komisi III DPR telah melaporkan kedua RUU dan rencanananya akan diselesaikan dan disahkan pekan depan.
Mendengar kabar RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibahas dan disahkan, sejumlah mahasiswa mengecam tindakan yang dilakukan oleh DPR.
Kepala Bidang Pergerakan BEM Fakultas Hukum Universitas Padjadjran (Unpad) Yoppy Adhihernawan mengomentari hal tersebut. Ia kecewa mendengar kabar DPR melanjutkan bahasan dua RUU kontroversial tersebut di tengah pandemi covid-19.
“Kami dari BEM FH Unpad sangat kecewa, RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan merupakan salah satu substansi tuntutan pada aksi yang dilakukan 24 September 2019 lalu. Ketika ada penolakan, seharusnya perlu ada bahasan lebih lanjut yang melibatkan banyak pihak. Partisipasi publik harus diperhatikan dan di dengar aspirasinya. Justru dengan kondisi seperti ini, metode penjaringan aspirasi secara langsung tidak bisa dilakukan, kami melihat DPR tidak memiliki itikad baik dan terlihat sengaja memanfaatkan momentum ini," ujar Yoppy, di Bandung, Jawa Barat, Minggu (05/04).
Salah satu substansi yang ia soroti adalah terkait dengan Pasal penghinaan Presiden di dalam RKUHP yang kontroversial.
“RKUHP kan harapanya menghindari produk warisan kolonial, namun substansi RKUHP lebih kolonial dibandingkan dengan KUHP sekarang,” lanjut Yoppy.
Selain Yoppy, Kepala Departemen Kajian BEM Kema Unpad Danang menyoroti hal yang serupa. Ditengah pandemi seperti ini, aksi secara langsung tidak memungkinkan dilakukan sehingga perlu menggunakan metode lain.
“Ya memang, Legislasi merupakan fungsi DPR, namun disaat kondisi seperti ini seharusnya fungsi pengawasan yang dimaksimalkan untuk mengawasi tindakan pemerintah agar jangan gegabah terhadap penanggulangan covid-19,” kata Danang.
Saat ini BEM Kema Unpad sedang menjalin komunikasi dengan aliansi masyarakat, NGO dan aliansi BEM untuk mengkawal isu ini ditengah pandemi, pergerakan harus tetap jalan.
“Sejauh ini kita memanfaatkan kajian dan propoganda melalui kanal kanal media.” lanjut Danang.
Sebelumnya, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan tidak jadi di sahkan pada periode DPR 2014-2019 lalu, mengingat terdapat aksi penolakan besar-besaran yang dilakukan mahasiswa di seluruh penjuru tanah air, puncaknya adalah aksi nasional yang dilaksanakan 24 September 2019 lalu.