Lurah Yosodadi Kota Metro Siap Mundur Daripada Mencabut Surat Domisili PPDB

METRO - Lurah Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, Lampung, siap mundur dari jabatannya dari pada harus mencabut 71 surat keterangan domisili yang telah di terbitkan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB).
"Saya siap mundur dari jabatan, kalau saya di paksa untuk mencabut 71 surat keterangan domisili yang telah di terbitkan, karena saya yakin dengan jajaran RT dan RW saya mereka telah melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP)," tegas Lurah Yosodadi, Fitri Minarni.
Itu disampaikannya dalam acara tatap muka antara calon wali murid Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kota Metro dan warga yang berketempatan alamat, serta pamong RT dan RW kelurahan Yosodadi di aula kelurahan, Minggu (28/06).
Fitri menjelaskan terkait rumor yang beredar selama sepekan ini adanya jual beli surat keterangan domisili, pihaknya telah di panggil oleh DPRD Kota Metro.
“Kami dibenturkan dengan pihak Dinas Dukcapil Kota Metro dan saya dipaksa untuk mencabut surat keterangan domisili," jelas Fitri
Dirinya juga telah dipanggil oleh pihak Inspektorat Kota Metro dan di periksa selama 5 jam.
“Kalau kita lihat di Kota Metro ini ada 22 kelurahan yang mana semua menerbitkan surat keterangan domisili, tapi kenapa Yosodadi saja yang di permasalahkan," tambahnya.
Ditempat yang sama warga kota metro dan mantan Lurah Yosodadi Made yang hadir sebagai wali murid mengatakan, kalau terkait masalah pendidikan itu sudah jelas di dalam undang-undang dasar 1945 yang berbunyi mencerdaskan kehidupan bangsa dan tidak mungkin kalau peraturan yang di bawah bisa melawan aturan yang lebih tinggi itu logikanya.
"Sudah jelas di Permendikbud nomor 44 tahun 2019 yang mengatur tentang PPDB, dan surat edaran Gubernur Lampung bahwa disebutkan Kartu keluarga (KK) dan Domisili, kalau btidak ada domisili mungkin ibu lurah salah kalau menerbitkan surat," tegas Made.