LSM Laporkan Pemdes Sidodadi ke Inspektorat Lampung Timur
LAMPUNG TIMUR - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pijar Keadilan Lampung Timur, melaporkan secara Pemerintah Desa (Pemdes) Sidodadi, Kecamatan Pekalongan, ke inspektorat Lampung Timur, Lampung, Kamis (18/06).
Laporan itu terkait indikasi anggaran dana desa (DD) yang melanggar peraturan menteri keuangan (Permenkeu).
Sekretaris LSM Pijar Keadilan Lampung Timur Wahyudi menyampaikan, selaku lembaga sosial kontrol, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan dan laporan, agar pihak Pemdes Sidodadi tidak semena-mena dan tebang pilih dalam melayani masyarakat oada situasi yang tidak memungkinkan.
"Isi laporan terkait adanya indikasi tidak mengindahkan Permenkeu RI Nomor: 35/PMK.07/2020, yang mana telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung timur Nomor: 3 Tahun 2020. Jelas kalau pos COVID-19 dan rumah isolasi itu sudah di anggarkan dari DD yang besarnya lebih kurang di angka 4% minimal dan 10% maksimal dari anggaran yang diterima oleh Pemdes," ujar Wahyudi, usai keluar dari ruangan Inspektorat Lampung Timur.
Dia menegaskan, dalam persoalan seperti ini, Pemdes tidak bisa melalaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagai mana yang di atur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Lebih lanjut Wahyudi mengatakan, dalam UU sudah jelas, di poin nomor 2 yang berbunyi pemerintahan desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kenyataannya, penerapan peraturan yang mengatur DD Tahun 2020, Desa Sidodadi mengabaikan kewajiban dan sebagai kuasa pengguna anggaran yang digelontorkan pemerintah pusat.
Kejadian tersebut pada 30 Mei 2020 lalu, menimpa anaknya Heru (45) warga dusun 3 Desa Sidodadi yang melaporkan kalau ada keluarganya yang baru datang dari Kabupaten Batang, Jawa tengah, malah disarankan untuk isolasi dirumah oleh relawan dan tidak ada perhatian dari pemerintah desa.