LSM Gamapela Endus Dugaan Korupsi di Lampung Selatan

BANDARLAMPUNG-Praktik dugaan suap ke pejabat di lingkungan Dinas di Pemkab Lampung Selatan kembali menyeruak.
Proyek tahun anggaran 2024 diduga "dijual" kepada rekanan atau kontraktor dengan nilai 22 sampai 25 persen. Melalui seorang koordinator uang suap tersebut disetorkan kepada dinas atau SKPD melalui PPK atau pejabat yang ditunjuk oleh kepala dinas.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Investigasi DPP LSM Gamapela Deni A, Senin (10-10-2024) di Bandarlampung.
"Kami mendapat informasi dari sumber kami, memang benar sudah diatur sedemikian rupa. Kami sudah menginformasi ke dinas terkait, dan kami sampaikan kepada pimpinan lembaga kami atas temuan tersebut dan nilainya Rp 74 miliar," terang Deni.
Ketua Umum DPP LSM Gamapela Tonny Bakri didampingi Sekretaris Umum Johan Alamsyah siap mengambil langkah hukum. Mereka siap melaporkan ke Kejagung, Mabes Polri dan KPK RI.
"Kami sedang melakukan kajian hukum terkait dugaan korupsi dan persekongkolan jahat di dinas-dinas Kabupaten Lampung Selatan. Kami mensinyalir proyek dikuasai oleh beberapa oknum Proyek Dana DAK Disdik Lampung Selatan," ujar Tonny.
Lebih jauh Tonny memgaku sudah melakukan konfirmasi dengan narasumber yang mengetahui kasus ini. Bahkan narasumber secara jelas menunjukkan alat bukti yang cukup dan asli.
Sementara itu, hingga berita diturunkan awak media belum berhasil menghubungi pihak Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Dinas PU di Lampung Selatan.