Kos-kosan Berada di Lingkungan Sekolah, DPRD dan Disdikbud Lampung Tengah Tegur SMP IT Smart Insani

Kos-kosan Berada di Lingkungan Sekolah, DPRD dan Disdikbud Lampung Tengah Tegur SMP IT Smart Insani
Foto: Deni Fernando/monologis.id

LAMPUNG TENGAH – Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah bersama jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP Islam Terpadu (IT) Smart Insani, Senin (20-10-2025). 

Sidak tersebut menindaklanjuti aduan sejumlah wali murid terkait keberadaan rumah singgah atau kos milik RS Yukum Medical Centre (YMC) yang berada di dalam atau bersebelahan langsung dengan area sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah, Meri Andriani, mengatakan bahwa keberadaan rumah singgah tersebut sangat tidak pantas berada di lingkungan pendidikan.

“Ini merupakan keluhan dari orang tua siswa. Setelah kami tinjau ke lokasi, memang benar di samping sekolah sudah lama berdiri rumah singgah, bahkan sejak masa pandemi COVID-19,” ujarnya usai sidak.

Menurutnya, keberadaan rumah singgah atau kos di sekitar sekolah dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan belajar siswa.

“Di area sekolah ada tempat singgah yang bercampur dengan aktivitas anak-anak. Ini harus segera dibenahi. Kami minta pihak sekolah dan yayasan untuk membangun pembatas yang tinggi dan kokoh agar aktivitas belajar-mengajar tidak terganggu,” tegas Meri.

Sementara itu, Kepala SMP IT Smart Insani, Iwan Hari Purnomo, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan yayasan untuk menindaklanjuti hasil sidak tersebut.

“Tadi sudah kami komunikasikan dengan pihak yayasan. Sekolah akan segera membangun pembatas antara sekolah dan kos-kosan agar fungsinya jelas — sekolah untuk kegiatan pendidikan, sementara kos untuk usaha,” ujarnya.

Iwan juga menambahkan, sekolah sedang melakukan evaluasi terhadap sejumlah fasilitas pendukung guna meningkatkan kenyamanan siswa.

“Beberapa kekurangan fasilitas sudah kami evaluasi dan sedang kami upayakan penyelesaiannya,” tambahnya.

Dari pihak Dinas Pendidikan, Ahmaludin menegaskan bahwa lingkungan sekolah harus steril dari segala bentuk kegiatan umum yang tidak berhubungan dengan proses belajar-mengajar.

“Di antara laporan yang kami terima, ada kegiatan di luar pendidikan di lokasi sekolah. Hal itu tidak diperkenankan. Dunia pendidikan harus steril dan hanya untuk kegiatan belajar,” tegasnya.

Ahmaludin menjelaskan, apabila di satu lokasi terdapat dua kegiatan berbeda seperti sekolah dan tempat kos, maka akses antar keduanya harus ditutup.

“Tidak boleh dicampur. Kalaupun dua kegiatan itu tetap ada, harus ada batas yang jelas. Kalau setelah diberikan teguran masih belum ada tindakan, maka kami akan ambil langkah tegas,” ujarnya.

Ia menegaskan, Dinas Pendidikan tidak akan segan memberikan sanksi jika pihak sekolah tidak segera melakukan pembenahan.

“Kalau pihak sekolah tidak melakukan perbaikan, maka mereka harus memilih, apakah mau tetap menjalankan kos-kosannya atau mempertahankan sekolahnya. Dua-duanya tidak bisa berdiri bersamaan di lokasi yang sama,” tutup Ahmaludin.