Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin di Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan

PESISIR BARAT - Cabang
Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi
menahan AJ bin Maazi, mantan Peratin (Kepala Desa) Pagardalam, Kecamatan
Pesisir Selatan periode Tahun 2016-2022, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi
(Tipikor) Penyalahgunaan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Pekon
Tahun 2020 dan Tahun 2021, Kamis (8/12/2022).
Kepala Cabjari Krui Christian Gultom mengatakan, penahanan
tersangka AJ berdasarkan surat perintah penahan Nomor:
Print-05/L.8.14.8/Fd.1./12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan hasil
audit penghitungan kerugian uang negara atas kerjasama Cabjari Krui dan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pesisir Barat, sesuai dengan
Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA-283/III.01/2022, total jumlah kerugian
negara mencapai Rp1.011.588.402.
"Tersangka AJ hadir memenuhi panggilan dan kemudian
akan ditahan selama 20 hari kedepan," terang Christian Gultom kepada awak
media.
"Penahanan tersangka sebelumnya, sudah melakukan
serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan mengumpulkan bukti dan
sebanyak 57 orang menjadi saksi serta APIP Pesisir Barat," imbuhnya.
Lanjut Gultom, bahwa tersangka AJ disangkakan Primair Pasal
(2) Ayat (1), Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Selanjutnya tersangka AJ akan dilakukan penahanan
selama 20 hari kedepan dan akan dititipkan hari ini ke Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Klas ll.B guna jaksa penyidik melengkapi berkas perkara untuk
dilimpahkan ke penuntut umum," pungkas Gustom.
Ketika disinggung terkait kemungkinan masih adanya tersangka
lain dalam kasus tersebut, Gultom mengatakan bahwa hal tersebut masih terus
dalam penanganan. "Tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka
lain," tukasnya.