Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin di Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan

Korupsi APB Pekon, Mantan Peratin di Pesisir Barat Ditahan Kejaksaan
Foto: Novan Erson/monologis.id

PESISIR BARAT - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, resmi menahan AJ bin Maazi, mantan Peratin (Kepala Desa) Pagardalam, Kecamatan Pesisir Selatan periode Tahun 2016-2022, atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Penyalahgunaan Realisasi Anggaran Pendapatan Belanja (APB) Pekon Tahun 2020 dan Tahun 2021, Kamis (8/12/2022).

Kepala Cabjari Krui Christian Gultom mengatakan, penahanan tersangka AJ berdasarkan surat perintah penahan Nomor: Print-05/L.8.14.8/Fd.1./12/2022 tanggal 8 Desember 2022. Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian uang negara atas kerjasama Cabjari Krui dan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pesisir Barat, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Nomor: 700/LHA-283/III.01/2022, total jumlah kerugian negara mencapai Rp1.011.588.402.

"Tersangka AJ hadir memenuhi panggilan dan kemudian akan ditahan selama 20 hari kedepan," terang Christian Gultom kepada awak media.

"Penahanan tersangka sebelumnya, sudah melakukan serangkaian pemeriksaan oleh jaksa penyidik dengan mengumpulkan bukti dan sebanyak 57 orang menjadi saksi serta APIP Pesisir Barat," imbuhnya.

Lanjut Gultom, bahwa tersangka AJ disangkakan Primair Pasal (2) Ayat (1), Jo. Pasal 16 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.

"Selanjutnya tersangka AJ akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dan akan dititipkan hari ini ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas ll.B guna jaksa penyidik melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum," pungkas Gustom.

Ketika disinggung terkait kemungkinan masih adanya tersangka lain dalam kasus tersebut, Gultom mengatakan bahwa hal tersebut masih terus dalam penanganan. "Tidak menutup kemungkinan masih adanya tersangka lain," tukasnya.