Ketua KPK Siap Dipraperadilkan Terkait Kasus Karomani
BANDARLAMPUNG – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri siap dipraperadilkan terkait kasus Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.
“Jika ada yang miliki pendapat, silakan diajukan gugatan melalui prosedur yang tersedia yaitu praperadilan,” kata Firli melalui WhatsApp, Rabu (24/8/2022) malam.
Komentar Firli ini menanggapi pernyataan sejumlah elemen masyarakat yang menyatakan tak mudah membuktikan korupsi di kasus Karomani. Sebab, tidak ada kerugian negara sebagai dasar adanya dugaan kasus korupsi penerimaan mahasiswa jalur mandiri.
Firli mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat terkait kasus tersebut. Dia mempersilakan masyarakat membaca kembali UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tentu banyak jenis dan rupa perbuatan yang dimaksudkan sebagai tindak pidana korupsi,” ujar Firli.
Setidaknya, kata dia, ada 30 jenis perbuatan yang disebut tindak pidana korupsi.
Ke-30 jenis korupsi yang dimaksud Firli, yakni:
1. Menyuap pegawai negeri;
2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya;
3. Pegawai negeri menerima suap;
4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya;
5. Menyuap hakim;
6. Menyuap advokat;
7. Hakim dan advokat menerima suap;
8. Hakim menerima suap;
9. Advokat menerima suap;
10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan;
11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi;
12. Pegawai negeri merusakan bukti;
13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti;
14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti;
15. Pegawai negeri memeras;
16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain;
17. Pemborong membuat curang;
18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang;
19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang;
20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang;
21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang;
22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain;
23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya;
24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK;
25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi;
26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan;
27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka;
28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu;
29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu;
30. Saksi yang membuka identitas pelapor.