Kenapa Kades yang Terjaring OTT di Lampung Timur tidak Ditahan?

Kenapa Kades yang Terjaring OTT di Lampung Timur tidak Ditahan?
Surya Alhadi, SH (dok.pribadi)

LAMPUNG TIMUR – Eleman masyarakat dari kalangan praktisi hukum, lembaga swadaya masyarakat (LSM), organisasi masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Lampung Timur mempertanyakan tidak ditahannya Kepala Desa (Kades) Cempakanuban Anto Budiyanto oleh pihak kepolisian.

Padahal, oknum kades tersebut turut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polda Lampung beberapa hari lalu.

Anto Budiyanto hanya di kenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

Kantor Hukum Surya Alhadi, SH dan Rekan menyoroti, kemungkinan besar pihak Polda Lampung telah menjadikan kepala desa sebagai pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya (whistle blower).

"Saya menduga Kades Cempakanuban itu Whistle Blower nya Dirkrimsus Polda Lampung. Mana mungkin pihak kepolisian dalam hal ini Polda Lampung bisa tahu kalau di Desa Cempakanuban ada transaksi di sana. Ini bisa saja terjadi untuk mengungkap suatu perkara tindak pidana," ungkap Surya Alhadri Rabu, (08/07) kepada monologis,id melalui sambungan telepon.

Lebih jauh dia mengatakan, tidak ditahannya Kades Cempakanuban kemungkinan besar masalah kejahatan yang di lakukan olehnya (Kedes) belum sempat di laporkan oleh LSM dan Inspektorat, karena mereka sudah duluan tertangkap oleh pihak kepolisian.

" Tapi kalau ada yang lapor terkait kejahatan yang di lakukan oleh kepala desa tersebut seharusnya dia juga bisa ditahan disana kalaupun benar, kasus yang dilaporkan, inikan greenlight sudah kelihatan kenapa dia didatangi oleh LSM dan Pihak Inspektorat itu saja kita sudah tahu," pungkasnya.