Kejari Tulangbawang Barat Tarik Mobil Dinas dari Mantan Pejabat

Kejari Tulangbawang Barat Tarik Mobil Dinas dari Mantan Pejabat
Penyerahan kendaraan dinas oleh mantan pejabat Tulangbawang Barat ke Kejaksaan setempat | Foto: Rosid/monologis.id

TULANGBAWANG BARAT–Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat, Lampung, menarik kendaraan dinas yang sebelumnya dikuasai salah satu mantan pejabat setempat. 

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tulangbawang Barat, Dodi Ariyansyah, mengungkapkan bahwa kendaraan yang ditarik tersebut berupa satu unit mobil Isuzu Panther LV.2.5 berwarna hitam dengan nomor polisi BE 1107 QZ.

"Penarikan dilaksanakan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tulangbawang Barat Nomor: 900/3737/III.04/TUBABA/2023, tertanggal 31 Oktober 2023,"kata Dodi didampingi Kasi Datun Adiarebi, Jumat (29/12/2023).

Dia mengungkapkan, penarikan dilakukan secara persuasif dan berjalan dengan baik serta lancar. Hal ini merupakan upaya hukum non-litigasi yang dilakukan demi pemulihan aset negara.

Dodi mengungkapkan, aset penting milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat tersebut diserahkan langsung mantan pejabat yang bersangkautan ke kantor Kejaksaan.

“Keberhasilan Tim JPN dalam melaksanakan tugasnya diapresiasi sebagai langkah positif dalam menjaga integritas dan keberlanjutan administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat," tandasnya.