Kasus Suap Unila, Heryandi dan Muhammad Basri Divonis Empat Tahun Enam Bulan Penjara

BANDARLAMPUNG -
Terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun
2022 yakni mantan Wakil Rektor I Unila Bidang Akademik Heryandi dan mantan Ketua
Senat Unila Muhammad Basri, masing-masing divonis empat tahun enam bulan
penjara.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Achmad
Rifai, Kamis (25/5/2023).
"Menyatakan kedua terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi
bersama-sama. Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada kedua
terdakwa, masing-masing selama empat tahun enam bulan penjara," kata
Achmad Rifai.
Kedua terdakwa juga dikenakan denda masing-masing sebesar
Rp200 juta subsider dua bulan penjara.
Achmad Rifai juga mengatakan, terdakwa Heryandi divonis uang
pengganti sebesar Rp300 juta dan Muhammad Basri dengan uang pengganti sebesar
Rp150 juta.
"Jika tidak bisa menyerahkan uang pengganti, diganti
pidana selama dua tahun penjara," ujarnya.
Di dalam persidangan, majelis hakim mengatakan, terdapat
kerjasama erat antara kedua terdakwa dengan Karomani. Dimana masing-masing
memiliki peranan yang berbeda.
Terkait putusan majelis hakim tersebut, baik kedua terdakwa
maupun JPU, menyatakan piker-pikir.