Kades dan Warga di Lampung Timur Berebut 4 Hektar Tanah

Kades dan Warga di Lampung Timur Berebut 4 Hektar Tanah
Foto: Muklis/monologis.id

LAMPUNG TIMUR  - Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, melakukan agenda pemeriksaan lokasi terkait sangkaan perkara sengketa tanah seluas 4 hektar antara Kepala Desa Donomulyo dengan warga setempat, Jumat (26/03).

Sebelumnnya, Mulyani, Kepala Desa Donomulyo, Kecamatan Bumiagung, melakukan gugatan perdata ke ke PN Sukadana dengan nomor Perkara 28/Pdt.G/2020/PN.sdn terhadap 20 warga Dusun II desa  setempat.

Mulyani mengklaim, tanah seluas 4 hektar adalah milik desa.

"Dari dulu tanah ini sudah bermasalah dengan desa tapi baru ini masuk ke persidangan. Kami memiliki saksi dari warga, saksi ahli, BPN juga sudah dihadirkan di persidangan ini. Tanah itu sebagian sudah memiliki surat tetapi dasar surat sebelumnya adalah milik desa, berdasarkan asal usul tanah dan sejarah desa bahwa tanah itu milik desa dan hari ini Pengadilan turun untuk pemeriksaan lokasi," jelas Mulyani melalui kuasa hukum nya.

Joni Widodo salah satu tergugat didamping tim kuasa hukum dari LBH Sai Tuah Bepadan menyampaikan, pemilik tanah 4 Hektar ada 27 Warga RT 01, Dusun 02, Desa Donomulyo. Namun hanya 20 warga saja yang dituntut oleh penggugat.

“Saat ini perkara sengketa tanah ini sudah mencapai tahap pemeriksaan, jadi Insya Allah tinggal dua langkah lagi nanti kesimpulan dan keputusan yang akan ditentukan oleh Pengadilan," ucap Joni.

Joni menjelaskan, tanah tersebut asal muasalnya adalah milik Negeri Sukadana kemudian izin memakainya diberikan kepada Almarhum Misjan Partoredjo yang saat itu menjabat lurah pertama Desa Donomulyo.

Kemudian tanah tersebut disewakan kepada pengusaha Cina selama 20 tahun setelah habis masa sewa itu dikembalikan, dan sekarang sudah menjadi milik masyarakat sini.

“Dari dulu tanah ini tidak pernah bermasalah, Namun mengapa setelah Mulyani menjabat sebagai Kepala desa malah bermasalah. Bahkan ini yang kedua kalinya di gugat, yang pertama dalam Register Perkara 048 namun ditolak oleh pengadilan karena kurang pihak," tambahnya.

"Kami sudah melayangkan PK ke Mahkamah Agung dan Alhamdulillah pada 12 Maret kemarin sudah turun register nya dan Insya Allah PK itu sedang diproses, karena warga menggarap lahan ini sejak 1958 sampai hari ini tidak ada masalah. Bahkan dari pihak Desa Donomulyo tidak ada satu pun yang mengganggu aktivitas kami karena kami memiliki keabsahan dan SKT yang jelas, bahkan ada 4 warga yang sudah memiliki AJB hingga dalam konteks Bernegara tanah ini legal, kepala desa nya saja yang kurang kerjaan ini," tutup Joni.