Gubernur Lampung: Gratfikasi Bagian dari Korupsi, Harus Diberantas

BANDARLAMPUNG - Gubernur
Lampung Arinal Djunaidi menyatakan, gratifikasi adalah bagian dari korupsi yang
merupakan kejahatan yang harus diberantas. Upaya pemberantasan korupsi tidak
cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang
lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas
korupsi itu sendiri.
Arinal menyampaikan itu saat membuka Kuliah Umum dan Seminar
Nasional dengan tema "Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan
Menjelang Hari Raya" di Gedung Pusiban, Selasa (11/4/2023).
"Saya berharap kegiatan ini dapat memberikan pedoman
bagi pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi, memberikan kejelasan peran,
tugas dan tanggung jawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan Program
Pengendalian Gratifikasi dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap
pelaksanaan Program Pengendalian Gratifikasi," ucap Arinal.
"Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan
berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.
Tanpa disadari, Gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan
wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/Aparatur atau
keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasan ini lama kelamaan
akan menjadi bibit korupsi yang nyata," tegas Gubernur.
Gubernur juga mengimbau, dengan diterbitkannya Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 2 Tahun 2019 tentang pelaporan Gratifikasi
yang secara umum berisikan tentang prinsip -
prinsip pengendalian gratifikasi, uraian gratifikasi yang wajib
dilaporkan, tidak wajib dilaporkan dan terkait kedinasan, maka setiap Pejabat
Pemerintah harus selalu berhati-hati dalam melaksanakan tugas dengan menjadikan
peraturan perundang-undangan sebagai perisai diri dalam bertindak dan berbuat
pada kapasitas jabatan dilevel manapun.
Menurut Gubernur, hal tersebut dilakukan guna mewujudkan
tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, sehingga tercipta tata kelola
pemerintahan yang baik khususnya di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi
Lampung yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
"Semoga dengan pelaksanaan sosialisasi ini, kita
bersama semakin memahami dampak-dampak apa saja jika melakukan gratifikasi
seraya berharap kita semua dijauhkan
dari hal-hal yang akan dapat merugikan diri sendiri, keluarga, maupun bangsa
dan negara," tutup Gubernur.
Sementara itu, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta
Masyarakat KPK RI Wawan Wardiana dalam sambutannya yang disampaikan secara
virtual, mengatakan bahwa Gratifikasi sarat keterhubungannya dengan jabatan
yang dimiliki oleh seseorang. Memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan
jabatan yang dimiliki itu tidak diperbolehkan, dan termasuk dalam tindak pidana
orupsi.
"Karena memberikan sesuatu yang erat kaitannya dengan
jabatan itu suatu saat pasti ada iming-iming balas budi yang akan dipetik dikemudian
hari, ini tidak diperbolehkan," tuturnya.
Wawan Wardiana juga mengimbau kepada semua pihak, termasuk
pengusaha dan swasta agar tidak memberikan sesuatu dalam bentuk apapun kepada
para pejabat, karena dapat berindikasi sebagai gratifikasi.
"Gratifikasi itu lebih berat hukumannya dibandingkan
suap, suap mungkin hukumannya hanya satu atau dua tahun penjara, tapi kalau
gratifikasi, jika terbukti maka hukumannya minimal 4 tahun. Oleh karenannya
mulai tahun ini, setelah seminar ini, jangan lagi menerima gratifikasi, tolak
saja, kalau tidak sempat ditolak, laporkan kepada KPK," tegasnya.
Sementara itu Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung,
Penyuluh Anti Korupsi Utama Aris Supriyanto mengatakan bahwa Kegiatan yang
dilaksanakan secara hybrid, baik daring maupun luring tersebut digelar atas
kerjasama Pemerintah Provinsi Lampung dan Forum Penyuluh Anti Korupsi Lampung
serta didukung oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI.
Kegiatan tersebut juga diisi dengan pemaparan materi ini terkait
Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan Menjelang Hari Raya oleh KPK RI,
yang disampaikan oleh Widyaiswara Madya KPK, Penyuluh Anti Korupsi Utama
Muhammad Indra Furqon, dengan Moderator dari Penyuluh Anti Korupsi Lampung,
Master Achmad Chrisna Putra.