GMPK Desak Kejari Periksa Dana Reses dan SPPD DPRK Aceh Timur 2020

GMPK Desak Kejari Periksa Dana Reses dan SPPD DPRK Aceh Timur 2020
Ketua DPD GMPK Aceh Timur Khaidir S.H (Foto: Istimewa)

ACEH TIMUR – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur, Aceh mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat memeriksa pengelolaan seluruh dana reses dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur Tahun Anggaran 2020.

“Kita meminta  Kejari Aceh Timur segera memeriksa anggaran reses, SPPD dan dana operasional DPRK Aceh Timur yang diduga ada penyelewengan,” kata Ketua DPD GMPK Aceh Timur Khaidir, Jumat (28/05).

 GMPK menduga telah terjadi pelanggaran berupa manipulasi data atau dokumen laporan kegiatan reses tersebut, “Jika itu terjadi sangat melukai perasaan rakyat yang mana DPR seharusnya mengawasi malah sebaliknya ikut berpartisipasi,” ucap Khaidir.

Menurutnya, reses DPRK merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen (rakyat/pemilih) melalui kunjungan kerja secara berkala. Sebenarnya hal ini secara tidak langsung merupakan kewajiban anggota DPR / DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

“Kita berharap tindakan tegas Bapak Kajari Aceh Timur untuk segera melidik dugaan penyelewengan tersebut,” kata dia

Khaidir menegaskan, senantiasa mengawasi dan mendukung kinerja Kejari Aceh Timur dalam penegakan keadilan dan penyelamatan uang negara, “Karena tidak ada alasan bagi penegak hukum untuk tidak menindaklanjutinya,"kata Khaidir.

Dia mengungkapkan, GMPK Aceh Timur telah melengkapi data reses dan SPPD DPRK 2020 dan segera melaporkan dugaan korupsi tersebut ke aparat penegak hukum.

Terpisah, Ketua DPRK Aceh Timur Muhammad Daud menolak dikonfirmasi. “Maaf, saya lagi ada acara, langsung ke sekwan aja,” ujarnya

Sementara Sekwan DPRK Aceh Timur Zubir ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) tidak merespon. 

 

 

MonologisTV: BANJIR BANDANG TERJANG TANGSE PIDIE