Gegara Anak, Dua Bapak di Tanggamus Berkelahi, Satu Luka Bacok, Satu Masuk Penjara

TANGGAMUS – Andra Guta (50) harus dilarikan ke rumah sakit karena sejumlah luka bacok yang dilakukan oleh Mawari (60). Keduanya merupakan warga Dusun Simpangjering, Pekon (Desa) Sinarsekampung, Kecamatan Airnaningan, Kabupaten Tanggamus, Lampung, yang masih memiliki ikatan keluarga.
Sementara, Mawari di usia senjanya dikurung di sel tahanan Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus.
Persoalan keduanya bermula dari perselisihan anak-anak mereka yakni Diky Pranata (21) bin Andra Guta dan Sendi Fernando (19) bin Mawari.
Kapolsek Pulaupanggung Iptu Ramon Zamora menjelaskan, bahwa pemabacokan dialami korban terjadi pada Jumat (29/05) sekitar pukul 18.30 Wib bermula perkelahian antara Diky Pranata dan Sendi Fernando.
Dalam perkelahian itu, sempat dipisah oleh masyarakat kemudian keduanya pulang kerumah masing-masing. Namun tidak lama kemudian, dengan mengunakan sepeda motor korban Andra Guta disusul anaknya mendatangi rumah pelaku Mawari.
Korban Andra Guta berusaha menabrakan sepeda motornya kepada Mawari sehingga terjadilah penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah golok.
"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka bacok dilengan kanan bagian, sikut kiri bagian luar, jari kelingking sebelah kiri sehingga korban dirujuk RS Panti Secanti Gisting," papar Ramon mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Sabtu (30/05) malam.
Pihak kepolisian langsung mengamankan Mawari guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Babinsa, aparat pekon dan tokoh masyarakat guna memastikan situasi kondusif.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah golok sepanjang kurang lebih 50 Cm bergadang kayu warna cokelat tua bersarungkan kayu berwarna cokelat muda. Juga berkoordinasi dengan Uspika, Pekon dan keluarga agar menjaga situasi yang kondusif," ungkap Ramon.
Kesempatan itu, Kapolsek mengimbau masyarakat, keluarga kedua pihak untuk menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
"Mari bersama-sama menjaga keharmonisan keluarga, tetangga. Kepala dingin jika ada perselisihan, taati hukum yang berlaku, tidak berprilaku barbar seperti di hutan rimba. Serahkan perkara tersebut ke kepolisian," imbaunya.
Ramon menambahkan, saat ini pelaku diamankan dan dipersangkakan pasal 351 KUHPidana, ancaman maksimal hukuman 5 tahun penjara.