Dua Pria Pengangguran di Tulangbawang Curi Emas dan Tabung Elpiji

TULANG BAWANG-Polsek Denteteladas menangkap dua pria penggangguran pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).
Kedua pelaku berinisial TS (20), warga Dusun Kanalbuntu, Kampung Pasiranjaya dan LA (18), warga Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Denteteladas, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro mengatakan, kedua pelaku beraksi pada Sabtu (04/04), sekira pukul 14.30 WIB, di rumah korban Sumarmin (52), warga Kampung Pendowoasri, Kecamatan Denteteladas.
“Saat korban pulang ke rumahnya dan melihat pintu kamar yang digembok telah tercongkel, korban lalu melihat lemari pakaian sudah terbuka dan dalam keadaan berantakan, yang mana di dalam lemari tersebut terdapat sebuah dompet yang berisi kalung emas 22 karat seberat 3 gram,” kata Rohmadi, Senin (06/04).
Korban kemudian memeriksa barang-barang apa saja yang telah dicuri oleh para pelaku, ternyata selain kalung emas, para pelaku ini juga mencuri 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg dan pastikan para pelaku ini kabur melalui pintu belakang rumah karena posisinya waktu dilihat oleh korban sudah dalam keadaan terbuka.
"Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hanya dalam waktu 7,5 jam tepatnya sekira pukul 21.00 WIB, para pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah kosong yang ada di Kampung Pendowoasri," ungkap Rohmadi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa kalung emas 22 karat seberat 3 gram dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg, yang semuanya ditaksir sekira Rp2,5 Juta.
Dari tangan para pelaku disita barang bukti (BB) berupa dompet yang berisi kalung emas 22 karat seberat 3 gram dan 5 buah tabung gas elpiji ukuran 3 kg.
"Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolsek.