DPRD Lampung Selatan Minta Disdukcapil Tingkatkan Pelayanan
LAMPUNG SELATAN –
Anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan M Akyas meminta Dinas Kependudukan Dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat meningkatkan pelayanan dan penertiban
adminstrasi domisili kependudukan.
Hal tersebut disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP)
bersama dinas terkait.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipusatkan di Aula Rumah
Dinas Ketua DPRD Lampung Selatan itu dipimpin langsung oleh Ketua Komisinya
Bambang Irawan.
Legeslatif dari Fraksi PKS itu mengatakan, penertiban
domisili penting dilakukan, mengingat banyaknya jumlah penduduk yang
berdomisili di wilayah Lampung Selatan namun masih ber KTP daerah luar Lampung
Selatan.
“Seperti contoh wilayah perumahan Korpri yang terletak di
Way Hui yang merupakan wilayah Lampung Selatan, namun warganya masih bersetatus
wilayah daerah luar Lampung Selatan.â€ujarnya.
Menurutnya perpindahan domisili penduduk menjadi salah satu
isu penting dalam layanan administrasi kependudukan. Sebab, pindah domisili
berpengaruh pada penerbitan Kartu Keluarga yang menjadi dasar penerbitan
dokumen kependudukan lainnya.
“Maka kami meminta Disdukcapil melalui wilayah Kecamatan
dapat menertibkan administrasi kependudukan, sehingga dapat terdata sebagai warga
Lampung Selatan.â€ujarnya.
“Hal tersebut untuk menjaga ketertiban umum, regulasi
adminduk mengamanatkan bahwa perlu mengadministrasikan perpindahan penduduk.
Jadi harus masuk dalam big data adminduk, semata-mata dalam menjaga keamanan
nasional dan sosial nasional,â€imbuhnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi mengatakan pihaknya terus
berinovasi untuk mempermudah warga dalam memperoleh pelayanan administrasi
kependudukan (Adminduk).
Kali ini Disdukcapil meluncurkan program Pelayanan
Administrasi Kependudukan di Kantor Desa (Pak Kades)
“Program Pak Kades ini, Desa bisa mencetak sendiri kertu
keluarga (KK) kalau ada masyarakat yang mau memperbaiki KK, karena ada
penambahan jumlah keluarga, hilang,rusak dan Akte Kelahiran serta Akte kematian
dengan
syarat yang ditentukan dikirim melalui operator Kantor Desa
ke operator Dinas, setelah dokumen itu jadi, pihkanya akan mengirim ke kantor
Desa berupa PDF file yang dapat di cetak oleh pihak Desa. Untuk saat sudah ada
9 Desa yang menerapkan program Pak Kades ini.â€kata dia.
Edy menjelaskan Disdukcapil juga telah meluncurkan program
aplikasi Pake-Oli atau pelayanan secara online dan Pelayanan Adminduk Jarak
Jauh atau Pak Jaja.
Menurutnya dengan layanan Pak Jaja, pemohon dokumen adminduk
dapat berinteraksi secara langsung dengan operator melalui layanan video call
lewat aplikasi WhatsApp.
“Jadi, kami ingin memberikan pilihan atau alternatif yang
lebih praktis kepada warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan. Bisa
melalui aplikasi Pake-Oli, Pak Jaja atu datang langsung ke loket di Kantor
Disdukcapil, layanan di kecamatan, atau melalui layanan kendaraan kelilling
(Je-Bol) semuanya gratis.â€pungkas Edy.