DPRD Lampung Dengarkan Laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah 2024

DPRD Lampung Dengarkan Laporan Pansus LKPJ Kepala Daerah 2024
Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka laporan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun 2024, permintaan persetujuan dari anggota DPRD, pembacaan keputusan DPRD, serta sambutan Gubernur Lampung.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21-4-2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah merupakan kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), LKPJ dibahas DPRD untuk menghasilkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan. Hal ini menjadi bagian dari instrumen fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, M. Firsada, menyampaikan bahwa LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya adalah bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. “Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi yang dihasilkan dari Pansus LKPJ merupakan masukan penting bagi pemerintah daerah dalam rangka perbaikan tata kelola pemerintahan. “Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pe­me­rintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” tam­bahnya.

Pj Sekdaprov juga mengap­resiasi sinergi DPRD Provinsi Lampung yang ditunjukkan melalui persetu­juan dan keputusan bersama dalam rapat paripurna tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi wujud nyata komitmen eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan berkelanjutan demi kemajuan daerah.

Dalam rapat paripurna, DPRD Provinsi Lampung melalui Juru Bicara Pansus LKPJ, Budi Hadi Yunanto, menyampaikan delapan rekomendasi DPRD kepada pemerintah daerah, yaitu:

Pembentukan Tim Khusus PAD. Tim ini akan bertugas menentukan target PAD di tiap OPD dan menggali potensi aset daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal, seperti gedung, mes penginapan, dan lahan pertanian.

Inovasi Pengelolaan PAD. Badan Pendapatan Daerah diminta lebih kreatif dan inovatif dalam menggali sumber-sumber PAD, terutama melalui penataan dan pengelolaan aset daerah.

Optimalisasi BUMD dan Aset Wisata. BUMD diminta melakukan diversifikasi usaha serta menggandeng mitra dalam bentuk profit sharing atau skema BOT, termasuk pengembangan aset seperti Gedung Wanita dan Gedung Rimbawan menjadi fasilitas penginapan.

Evaluasi PT Bank Lampung. Kinerja Bank milik daerah ini diminta dievaluasi menyusul banyaknya ASN dan dua kabupaten yang beralih ke bank lain.

Perda Pengelolaan Aset Masjid Raya Al-Bakrie. Disarankan diterbitkan peraturan daerah untuk memperjelas tata kelola aset pembangunan masjid tersebut.

Klarifikasi Dana Bagi Hasil Migas. Pemprov diminta menindaklanjuti status dana yang tertahan di PT Lampung Energy Berjaya melalui biro hukum.

Evaluasi Program Pemutihan Pajak. Pansus menyoroti masih banyaknya disinformasi terkait beban biaya program ini di masyarakat dan meminta OPD terkait segera melakukan perbaikan layanan.

Pendataan Hak Guna Usaha (HGU). Pemprov diminta mendata dan mengawasi lahan pertanian milik swasta yang HGU-nya mendekati habis serta memastikan kebermanfaatannya bagi masyarakat.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD Lampung menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.