Diduga Melakukan Kejahatan Perbankan, BPR Gunung Rizki Dilaporkan ke Krimsus Polda Jateng

Diduga Melakukan Kejahatan Perbankan, BPR Gunung Rizki Dilaporkan ke Krimsus Polda Jateng
Advokat Endar Susilo | Andi/monologis.id

SEMARANG - Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat  Gunung Rizki Pusaka Utama (BPR Gunung Rizki) Jalan Soekarno Hatta Semarang dilaporkan oleh nasabahnya, Tiah, warga Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah (Jateng). 

Advokat Endar Susilo beserta rekannya Ricky Ananta mengatakan, kliennya sangat dirugikan atas kejahatan perbankan yang diduga dilakukan oleh BPR Gunung Rizki. Sekarang ini tanah yang diatasnya ada bangunan Alfa Mart seluas kurang lebih 2.490 M2 milik kliennya sudah dilelang oleh KPKNL dan sudah sudah menjadi hak milik orang lain.

"Peristiwa tersebut bermula pada 2016. Suami klien kami ditawari pinjaman dana oleh BPR Gunung Rizki untuk mengembangkan usahanya. Namun, 4 bulan setelah mendapat pinjaman, kemudian suami klien kami meninggal dunia," ujar Endar, Kamis (19/03).

Kemudian, lanjutnya, debitur berpindah ke salah satu anak kliennya yang secara ekonomi mempunyai kemampuan yang kurang sehingga tidak mampu melanjutkan pembayaran angsuran ke BPR Gunung Rizky sehingga akhirnya tanah tersebut dilelang oleh BPR Gunung Rizki.

"Hal ini menurut kami diduga BPR Gunung Rizki telah melanggar Pasal 8 Ayat (1) Undang-undang (UU) No.10 tahun 1998 tentang perbankan," tuturnya.

Dia menambahkan, dalam UU tersebut dijelaskan bahwa dalam pemberian kredit atau pembiayaan Bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan kemampuan nasabah/debitur untuk bisa melunasi atau mengembalikan pembiayaan sesuai dengan perjanjian.

"Selain itu, sisa penjualan  lelang dari tanah milik klien kami harusnya dikembalikan ke klien kami berdasarkan batas  hak tanggungan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit sebelumnya. Tapi, diduga  BPR tidak mengembalikan sisa lelang, ini diduga ada unsur penggelapan yang dilakukan oleh BPR Gunung Rizki," ujar Endar.

Kini kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit 3 Subdit II Ditreskrimsus Polda Jateng dan sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya sudah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Perkara bernomer B / 86/ I/2020/ Ditreskrimsus Polda Jateng.