Damar Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Diskusikan Pencegahan Perempuan Korban Perkawinan Usia 19 Tahun

Damar Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Diskusikan Pencegahan Perempuan Korban Perkawinan Usia 19 Tahun
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT-Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung melakukan audiensi dengan Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal untuk mendiskusikan strategi yang akan dikembangkan dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 Tahun.

Audiensi berlangsung di ruang rapat Sekda Lt. 3 Gedung A Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Rabu (23/8/2023).

Dalam audiensi tersebut Damar Lampung dipimpin langsung Direktur Eksekutif Eka Tiara Chandrananda, didampingi Koordinator Divisi Perempuan Sely Fitriani, Koordinator Divisi Pengembangan Organisasi dan Riset James Reinaldo Rumpia, Divisi Pemberdayaan Masyarakat, Eka Rizki Agustia, dan Relawan Advokat Perkumpulan DAMAR, Vony Reyneta.

Turut mendampingi Bupati Pesisir Barat, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat.

Dihadapan Bupati, Koordinator Divisi Perempuan, Sely Fitriani memaparkan, Lembaga Advokasi Perempuan Damar merupakan organisasi yang bertujuan mewujudkan tatanan masyarakat demokratis, yang menghargai dan menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan gender dan pemenuhan hak asasi perempuan dalam masyarakat dan membangun masyarakat tanpa kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.

"Dan memberikan arah pembangunan masyarakat melalui peningkatan kajian dan penelitian, serta pengembangan sumber daya dan pengelolaannya," ungkap Sely.

Dilanjutkannya, Perkumpulan DAMAR yang merupakan anggota konsorsium Permampu Sumatera sedang bekerja sama dengan Kemitraan Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (Inklusi).

"Inklusi adalah program investasi yang berkontribusi pada tujuan pembangunan yang lebih luas, yaitu tidak ada satu pun yang tertinggal dengan lebih banyak kelompok marginal berpartisipasi dalam dan mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik di Indonesia. Serta untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan inklusi sosial," lanjut Sely.

Sedangkan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung bersama Permampu Sumatera saat ini tengah memperjuangkan pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 tahun melalui revitalisasi one stop service dan learning, gerakan keluarga pembaharu, serta perempuan akar rumput yang Intergenerasional dan Inklusif, dimana Pesisir Barat menjadi salah satu wilayah kerja Lembaga Advokasi Perempuan Damar.

"Audiensi ini untuk mendiskusikan bersama strategi yang akan dikembangkan di Pesisir Barat dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 tahun melalui revitalisasi one stop service dan learning, gerakan keluarga pembaharu, dan perempuan akar rumput yang Intergenerasional dan Inklusif," pungkasnya.

Sementara Bupati Agus Istiqlal menanggapinya dengan memastikan akan mendukung program kerja Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang bersekretariat di Bandar Lampung itu, dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 tahun melalui revitalisasi one stop service dan learning, gerakan keluarga pembaharu, dan perempuan akar rumput yang Intergenerasional dan Inklusif.

"Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) siap mendukung apa yang tengah diperjuangkan Lembaga Advokasi Perempuan Damar, sehingga pada akhirnya pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 tahun dapat terlaksana dengan maksimal," tukas Bupati.