Damar Lampung dan Pemkab Pesisir Barat Diskusikan Pencegahan Perempuan Korban Perkawinan Usia 19 Tahun
PESISIR BARAT-Lembaga
Advokasi Perempuan Damar Lampung melakukan audiensi dengan Bupati Pesisir Barat
Agus Istiqlal untuk mendiskusikan strategi yang akan dikembangkan dalam upaya
pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 Tahun.
Audiensi berlangsung di ruang rapat Sekda Lt. 3 Gedung A Komplek
Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Rabu (23/8/2023).
Dalam audiensi tersebut Damar Lampung dipimpin langsung
Direktur Eksekutif Eka Tiara Chandrananda, didampingi Koordinator Divisi
Perempuan Sely Fitriani, Koordinator Divisi Pengembangan Organisasi dan Riset James
Reinaldo Rumpia, Divisi Pemberdayaan Masyarakat, Eka Rizki Agustia, dan Relawan
Advokat Perkumpulan DAMAR, Vony Reyneta.
Turut mendampingi Bupati Pesisir Barat, para kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemkab setempat.
Dihadapan Bupati, Koordinator Divisi Perempuan, Sely
Fitriani memaparkan, Lembaga Advokasi Perempuan Damar merupakan organisasi yang
bertujuan mewujudkan tatanan masyarakat demokratis, yang menghargai dan
menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), keadilan gender dan pemenuhan hak asasi
perempuan dalam masyarakat dan membangun masyarakat tanpa kekerasan terhadap
perempuan dan anak, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
"Dan memberikan arah pembangunan masyarakat melalui
peningkatan kajian dan penelitian, serta pengembangan sumber daya dan
pengelolaannya," ungkap Sely.
Dilanjutkannya, Perkumpulan DAMAR yang merupakan anggota
konsorsium Permampu Sumatera sedang bekerja sama dengan Kemitraan
Australia-Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif (Inklusi).
"Inklusi adalah program investasi yang berkontribusi
pada tujuan pembangunan yang lebih luas, yaitu tidak ada satu pun yang
tertinggal dengan lebih banyak kelompok marginal berpartisipasi dalam dan
mendapat manfaat dari pembangunan di bidang sosial budaya, ekonomi, dan politik
di Indonesia. Serta untuk memajukan kesetaraan gender, pemenuhan hak penyandang
disabilitas, dan inklusi sosial," lanjut Sely.
Sedangkan Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung bersama Permampu
Sumatera saat ini tengah memperjuangkan pencegahan dan penanganan perempuan
korban perkawinan usia 19 tahun melalui revitalisasi one stop service dan
learning, gerakan keluarga pembaharu, serta perempuan akar rumput yang
Intergenerasional dan Inklusif, dimana Pesisir Barat menjadi salah satu wilayah
kerja Lembaga Advokasi Perempuan Damar.
"Audiensi ini untuk mendiskusikan bersama strategi yang
akan dikembangkan di Pesisir Barat dalam upaya pencegahan dan penanganan
perempuan korban perkawinan usia 19 tahun melalui revitalisasi one stop service
dan learning, gerakan keluarga pembaharu, dan perempuan akar rumput yang
Intergenerasional dan Inklusif," pungkasnya.
Sementara Bupati Agus Istiqlal menanggapinya dengan
memastikan akan mendukung program kerja Lembaga Advokasi Perempuan Damar yang
bersekretariat di Bandar Lampung itu, dalam upaya pencegahan dan penanganan
perempuan korban perkawinan usia 19 tahun melalui revitalisasi one stop service
dan learning, gerakan keluarga pembaharu, dan perempuan akar rumput yang
Intergenerasional dan Inklusif.
"Pemkab Pesisir Barat melalui Dinas Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) siap mendukung apa
yang tengah diperjuangkan Lembaga Advokasi Perempuan Damar, sehingga pada
akhirnya pencegahan dan penanganan perempuan korban perkawinan usia 19 tahun
dapat terlaksana dengan maksimal," tukas Bupati.