Corona Membebaskan yang Jahat Melakukan Kejahatan (Mengkritisi Pernyataan MenhumHam Yassona Laoly)

Corona Membebaskan yang Jahat Melakukan Kejahatan (Mengkritisi Pernyataan MenhumHam Yassona Laoly)

Oleh: Simplisius Ngaja*

Semenjak virus corona mewabah disejumlah negara , kata corona atau covid-19 kian sering terdengar ditelinga masyarakat. Sejauh ini corona menjadi bahan perbincangan disejumlah negara lantaran kasusnya kian meningkan dan World Healt Organization (WHO) menetapkan virus ini sebagai pendemi.

Pendemi corona virus diseases 2019 (covid-19) telah  membatasi semuanya. Di Indonesia sudah lakukan antisipasi dengan jaga jarak (Sosial distancing), menutup jalur keluar masuk (lock down), serta mengisolasikan diri. Pendemi corona virus diseases 2019 9covid-19) telah menyebar dibeberapa wilayah diIndonesia.

Dengan penyebaran corona virus ini pemerintahan Republik Indonesia  telah menghimbau kepada rakyatnnya untuk mengisolasikan diri  agar terhindar dari penyebar corona virus. Hingga kini orang yang terindikasi virus corona di indonesia  telah mencapai ribuan orang. Melihat hal inipun para menteri dibawah pemerintahan Jokowi telah mencanangkan program agar terhindar dari covid-19.

Yang pertama Mendikbud Nadiem Makarim dalam mengantisipasi penyebaran corona virus  telah menghapuskan UN untuk SD hingga SLTA dan meliburkan siswanya dengan memberikan tugas agar para siswa bisa mengerjakan dirumah selama liburan.  Namun hingga kini liburan diperpanjang disebabkan karena setiap hari terus meningkat terkait penyebabran covid-19. Penulis secara pribadi sangat sepakat terkait keputusan MendikBud ini, agar dapat mengurangi penyebaran covid-19.

Namun lebih lucu lagi bahwa Berdasarkan berita di Tirto.id edisi 02 april 2020 bahwa MenHumHam membebaskan 30 ribu napi dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 dalam rumah tahanan. Mendengar hal ini seakan Menhumham memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan.  Menhumham seakan memberikan kebebasan kepada para penjahat untuk menjemput covid-19. Karena pada dasarnya mereka sudah mengisolasikan diri dan mereka lebih nyaman dibandingkan masyrakat sipil yang diluar sana. Setidaknya menhumham menghimbau kepada kepala lapas untuk tidak menerima kunjungan kepada para napi selama penyebaran virus ini bukan dengan membebaskan mereka.

Berpeluang Melakukan Kejahatan

Dalam UU nomor 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan pasal 14 huruf D bahwa warga napi berhak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makan dan minum yang layak.  Berdasarkan UU tersebut mereka lebih nyaman dan tidak terindikasi penyebaran corona virus karena meraka berada dalam karantina atau masa tahanan dan segalah kebutuhan hidup dibiayai oleh negara.

Semestinya Menhumham berpikir bahwa  30 ribu orang dibebaskan dari masa tahan snagat berpeluang terindikasi virus ini karena virus ini datangnya dari luar bukan dari dalam. Ketika berada diluar atau mereka sudah terbebas dari masa tahanan yakin dan percaya bahwa mereka tidak betah dalam rumah karena mereka mencari sesansi atau situasi baru sebab selama masa tahanan mereka merindukan situasi tersebut serta berpeluang untuk mencari kejahatan karena selama penyebabran corona virus pasti dan akan dibebaskan dari masa tahanan.

Setelah dibebaskan dari masa tahanan bahwa  30 ribu orang warga napi tersebut  tidak bisa dipastikan untuk negativ corona karena penyebaran covids-19  ataukah Menhumham bisa pastikan bahwa 30 ribu warga napi tersebut tidak terindikasi covids-19?

Solusi dari penulis

Saya berpikir bahwa selam penyebaran virus ini, 30 ribu masah tahanan tidak usah dibebaskan karena pada dasarnya dalam tahanan lebih nyaman akan penyebaran covid-19 ketimbang mereka dibebaskan dan meminta kepada para pengunjung untuk sementara diberhentikan dulu.

“Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Flores dan Aktivis PMKRI