BNNP Jawa Tengah Musnahkan 135 Gram Sabu dan 9,5 Kg Ganja

SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah (Jateng) memusnahkan barang bukti narkotika sebanyak 135 gram sabu dan 9,5 kilogram Narkotika golongan 1 jenis ganja.
Kepala BNNP Jateng Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan, barang bukti sabu tersebut disita oleh penyidik BNNP Jateng pada saat melakukan pengungkapan kasus narkotika pada Minggu 16 Februari 2020 lalu sekira pukul 12.00 Wib di Bandara Ahmad Yani Semarang yang melibatkan warga binaan Lapas Kedungpane Semarang.
"Penyidik BNNP Jateng bersama dengan BNN Kota Tegal memusnahkan narkotika golongan jenis sabu dan narkotika golongan I jenis Ganja. Narkotika jenis sabu dimusnahkan sebanyak 135 gram dari total 150 gram yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan," ujarnya, kepada wartawan, di kantor BNNP Jateng Jln.Madukoro, Senin (16/3).
Menurutnya, barang bukti ganja tersebut disita penyidik BNNP Kota Tegal saat melakukan pengungkapan kasus bersama dengan BNNP Jawa Tengah pada Senin, 19 Februari 2020 sekira pukul 06.20 WIB di Jn. Dokter Cipto Mangunkusumo Kec. Margadana Kota Tegal Jawa Tengah.
"Para tersangka yakni AZWAR als Al (44) Buruh warga di Pulosari Kab. Brebes, Khusairi als HERI (47) WNI, dan WAWAN (43), di Banjarsari Kec. Ajibarang Kab. Banyumas Jawa Tengah," tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut juga turut dimusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja yang berdasarkan penetapan status barang bukti yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tegal dengan bruto seluruhnya 9.573,72 gram (9,5 kilogram) dari total 9.973,74 gram (9,7kilogram) yang disita, sementara sisanya disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian di persidangan.
Dia menambahkan, pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika ini merupakan bentuk sinergitas dan kerjasama yang baik antara BNN Provinsi Jawa Tengah dengan BNN Kota Tegal, Bea Cukai JawaTengah, Bea Cukai Kepulauan Riau, LP Klas 1 Semarang serta pihak-pihak terkait lainnya.
"Para tersangka saat ini ditahan di rumah tahanan BNN Provinsi Jawa Tengah, dan LP Klas II B Tegal dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1),dan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana mati," ujar Benny.