Bawaslu Lampung Timur Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon Nomor 1

LAMPUNG TIMUR-Bawaslu Lampung Timur menyelidiki laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Ela-Azwar pada acara Hari Ulang Tahun (HUT) Desa Rajabasa Lama.
Laporan tersebut menyebutkan adanya dugaan keterlibatan Kepala Desa, Junaidi, dalam kegiatan yang diduga sebagai kampanye terselubung oleh paslon nomor urut 1.
Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu, Hendri Widiono menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian awal selama dua hari untuk memeriksa kelengkapan formil dan materil laporan.
Jika laporan memenuhi syarat, maka akan langsung diregistrasi dan ditangani sebagai dugaan pelanggaran. Pelapor diberi kesempatan dua hari untuk melengkapi laporan jika ditemukan kekurangan
"Jika laporan tidak dilengkapi dalam waktu tersebut, maka laporan dinyatakan tidak dapat diregistrasi," jelas Hendri Widiono, Kamis (21-11-2024).
Namun, jika lengkap dan memenuhi unsur formil dan materil, laporan akan diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran UU lainnya.
"Kasus ini akan ditangani Gakkumdu jika masuk kategori pidana pemilu, atau Bawaslu jika termasuk pelanggaran UU lainnya," tegasnya.
Lebih lanjut Hendri Widiono menjelaskan, proses penanganan dugaan pelanggaran ini ditargetkan selesai dalam waktu 5 hari (3+2 hari).
"Bawaslu berkomitmen untuk menuntaskan proses ini secara transparan dan profesional," ujar Hendri.
"Pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Desa Junaidi dan paslon Ela-Azwar, diharapkan kooperatif dalam memberikan keterangan. Kejelasan atas dugaan pelanggaran ini sangat penting bagi terselenggaranya Pilkada yang jujur dan adil," pungkas Hendri.