Anggota Komisi I DPRD Lampung Minta Proyek Reklamasi Dihentikan

BANDARLAMPUNG – Anggota
Komisi I DPRD Provinsi Lampung Fraksi
PDI Perjuangan, Watoni Noerdin meminta Dinas Kelautan dan Perikanan tegas
memberhentikan proyek reklamasi yang dilakukan oleh PT. Sinar Jaya Inti Mulya
di pesisir Pantai Karang Jaya, Panjang.
Watoni mengatakan pemberhentian itu lantaran perusahaan
belum melengkapi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.
“Yang namanya segala kegiatan usaha harus ada izin. Kita ini
negara hukum dan harus taat hukum, ikuti aturan mainnya. Jadi jangan
seolah-olah mereka reklamasi dulu, baru nanti izin menyusul atau kalau tidak
diketahui, ini lewat begitu saja. Ini yang tidak boleh dan tidak dibenarkan,â€
ujarnya Rabu (13/9/2023).
Mengenai perusahaan mengklaim sudah sepenuhnya mendapat izin
melalui Kementerian Perhubungan, Watoni menegaskan itu hal yang keliru.
“Kalau dia mengatakan izin ke Kementerian Perhubungan kan
aneh, justru yang berkepentingan ini adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan karena
itu wilayah mereka, ini yang perlu diberikan pencerahan kepada pelaku usaha,â€
ucapnya.
“Ada namanya izin
KKPRL dan ini ada di UU Cipta Kerja yang sekarang. Mereka harus mengacu ke
situ. Kalau alasannya tidak tahu, disitulah terjadinya persoalan karena mereka
tidak mau bertanya ke dinas terkait,†lanjutnya.
Dirinya mengatakan jika izin tersebut tidak segera
dilengkapi, Dinas Kelautan dan Perikanan harus tegas dan memberhentikan
sementara proyek reklamasi tersebut. “Statemen Dinas Kelautan dan Perikanan itu
sudah benar. Kalau itu tidak dilakukan, perusahaan berhak mendapat teguran baik
lisan dan tertulis maupun sanksi. Dimana sanksi terbesar dihentikan proyek itu
dan ditutup,†jelasnya.
Menurutnya, proyek reklamasi juga harus dihentikan karena
luas lahan yang akan dijadikan reklamasi bisa merusak ekosistem biota laut.
“Nantinya luas lahan
14,83 hektare artinya itu sudah mempersempit ruang gerak pantai, berarti ada
hak orang lain yang terlanggar disana yaitu nelayan. Selain itu, luas segitu
pasti menutup open akses bibir pantai dan itu sudah melanggar,†imbuhnya.
“Lalu yang
dikhawatirkan limbah cair mereka akan digelontorkan ke laut kita, itu yang
berbahaya buat ekosistem alam laut, dilihat dan ditinjau dari sisi lingkungan.
Karena kalau namanya mendirikan kilang penampungan CPO pasti ada limbah,â€
lanjutnya.
Selain itu, dalam proses reklamasi tersebut juga bisa
merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang dan habitat flora fauna di
dalam laut.
“Reklamasi juga harus
dilihat, dia menggelontorkan dalam bentuk tanah, batu-batuan atau apa? Karena
itu akan merusak ekosistem biota laut seperti terumbu karang, habibat flora
fauna di dalam laut rusak,†ucapnya.
“Untuk menciptakan
kembali kondisi ekosistem biota laut ini kan butuh waktu yang lama puluhan
tahun baru akan terbentuk, itu tidak mudah. Artinya kan ada ekosistem laut yang
mereka rusak, jadi jangan disederhanakan oleh mereka, ini 14,83 hektare,â€
sambungnya.