Agus Istiqlal Beberkan Tujuh Kelemahan Penganggaran Pesisir Barat Tahun Lalu

PESISIR BARAT – Bupati
Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal membeberkan tujuh kelemahan, baik dalam
perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi dari
program, kegiatan, dan sub kegiatan tahun sebelumnya.
Hal itu diutarakan Agus Istiqlal saat membuka kegiatan Forum
Perangkat Daerah 2023 dalam rangka menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD)
2024 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan
Daerah (Bappelitbangda) di Ruang Rapat
Sekkab, Lantai 3 Gedung A, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Selasa
(7/3/2023).
Agus menuturkan terdapat tujuh kelemahan, baik dalam
perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi dari
program, kegiatan, dan sub kegiatan tahun sebelumnya.
Pertama, kata Agus Istiqlal, program, kegiatan, dan sub
kegiatan diarahkan untuk pencapaian visi "Terwujudnya Pesisir Barat yang
Amanah, Maju dan Sejahtera".
“Kedua, penyusunan program harus berdasarkan 'Money Follow
Priority'. Semua program yang direncanakan harus berdasarkan pada program yang
telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan
Rencana Strategis (Renstra) serta disusun berdasarkan pada prioritas pencapaian
target kinerja," ungkap Agus.
Kelemahan ketiga, lanjut Agus, penyusunan kegiatan wajib
memperhatikan target-target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis
Sustainable Development Goals (SDGs) berdasarkan usulan dari hasil Musyawarah
Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan juga pokok-pokok pikiran
DPRD. Keempat, perumusan kegiatan harus memperhatikan kemampuan keuangan
daerah, selanjutnya kegiatan tersebut harus mampu untuk dilaksanakan dan dapat
terserap dengan maksimal.
"Kelima, agar memperhatikan sinergitas program baik di
dalam perangkat daerah dan antar perangkat daerah, pada tingkat provinsi dan
nasional. Keenam, kepada perangkat daerah agar berusaha untuk mencari pendanaan
dari sumber non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, baik
melalui APBD Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan
ketujuh, proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2024 sebagaimana telah
dimulai dari Tahun 2023, wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi
Pembangunan Daerah (SIPD) dari Kemendagri," ujarnya.
Untuk merencanakan RKPD Pesisir Barat 2024, Agus meminta semua
peserta di forum tersebut bersama-sama melaksanakan proses penyusunan dokumen
perencanaan pembangun daerah supaya tercipta sinkronisasi dan sinergitas antara
perencanaan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Pesisir Barat.
Agus Istiqlal menjelaskan, penyusunan RKPD 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Dimana proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan
daerah dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah,
sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen RKPD dengan Renja (rencana
kerja) dalam kaitannya dengan sinergitas anatara perencanaan pembangunan
ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota,†pungkasnya.
Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat A.
Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab Jalaludin, Kepala Bappelitbangda Syaifullah, pejabat tinggi pratama, administrator,
pengawas dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.