Agus Istiqlal Beberkan Tujuh Kelemahan Penganggaran Pesisir Barat Tahun Lalu

Agus Istiqlal Beberkan Tujuh Kelemahan Penganggaran Pesisir Barat Tahun Lalu
Foto: Istimewa

PESISIR BARAT – Bupati Pesisir Barat, Lampung, Agus Istiqlal membeberkan tujuh kelemahan, baik dalam perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi dari program, kegiatan, dan sub kegiatan tahun sebelumnya.

Hal itu diutarakan Agus Istiqlal saat membuka kegiatan Forum Perangkat Daerah 2023 dalam rangka menyusun Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2024 yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda)  di Ruang Rapat Sekkab, Lantai 3 Gedung A, Komplek Perkantoran Pemkab Pesisir Barat, Selasa (7/3/2023).

Agus menuturkan terdapat tujuh kelemahan, baik dalam perencanaan maupun penganggaran dari hasil monitoring dan evaluasi dari program, kegiatan, dan sub kegiatan tahun sebelumnya.

Pertama, kata Agus Istiqlal, program, kegiatan, dan sub kegiatan diarahkan untuk pencapaian visi "Terwujudnya Pesisir Barat yang Amanah, Maju dan Sejahtera".

“Kedua, penyusunan program harus berdasarkan 'Money Follow Priority'. Semua program yang direncanakan harus berdasarkan pada program yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) serta disusun berdasarkan pada prioritas pencapaian target kinerja," ungkap Agus.

Kelemahan ketiga, lanjut Agus, penyusunan kegiatan wajib memperhatikan target-target pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) berbasis Sustainable Development Goals (SDGs) berdasarkan usulan dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan dan juga pokok-pokok pikiran DPRD. Keempat, perumusan kegiatan harus memperhatikan kemampuan keuangan daerah, selanjutnya kegiatan tersebut harus mampu untuk dilaksanakan dan dapat terserap dengan maksimal.

"Kelima, agar memperhatikan sinergitas program baik di dalam perangkat daerah dan antar perangkat daerah, pada tingkat provinsi dan nasional. Keenam, kepada perangkat daerah agar berusaha untuk mencari pendanaan dari sumber non Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten, baik melalui APBD Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dan ketujuh, proses perencanaan dan penganggaran untuk Tahun 2024 sebagaimana telah dimulai dari Tahun 2023, wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) dari Kemendagri," ujarnya.

Untuk merencanakan RKPD Pesisir Barat 2024, Agus meminta semua peserta di forum tersebut bersama-sama melaksanakan proses penyusunan dokumen perencanaan pembangun daerah supaya tercipta sinkronisasi dan sinergitas antara perencanaan pembangunan di tingkat Nasional, Provinsi dan Pesisir Barat.

Agus Istiqlal menjelaskan, penyusunan RKPD 2024 sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

“Dimana proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama antara seluruh perangkat daerah, sehingga dapat tercipta sinkronisasi antara dokumen RKPD dengan Renja (rencana kerja) dalam kaitannya dengan sinergitas anatara perencanaan pembangunan ditingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, Plt. Sekkab Jalaludin, Kepala Bappelitbangda Syaifullah,  pejabat tinggi pratama, administrator, pengawas dan pelaksana di lingkungan Pemkab Pesisir Barat.