Upah di Bandarlampung Naik Rp201 Ribu

Upah di Bandarlampung Naik Rp201 Ribu
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Hardiansyah | Foto: Nurbaiti/monologis.id

BANDARLAMPUNG-Dewan Pengupahan Kota (DPK) Bandarlampung siap menggelar rapat koordinasi jelang penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2025. Presiden Prabowo Subianto memutuskan upah buruh naik 6,5 persen. Jika diterapkan, UMK Bandarlampung akan naik dari Rp3.103.631 menjadi Rp3.304.641, dengan kenaikan sekitar Rp201 ribu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandarlampung, Hardiansyah, mengaku pembahasan UMK akan segera dilakukan.

“Besok kami akan menggelar rapat DPK Bandarlampung, hasilnya nanti akan dilaporkan kepada Ibu Wali Kota. Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker), di mana penerapannya dilakukan mulai 18 Desember 2024, dengan SK ditandatangani langsung oleh Pj Gubernur,” katanya, Selasa (10-12-2024).

Penetapan UMK Bandarlampung akan dilakukan setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 ditetapkan pada 11 Desember 2024.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mengumumkan bahwa upah minimum di seluruh Indonesia akan naik sebesar 6,5 persen pada 2025.

Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menyambut positif rencana kenaikan ini dan menyatakan komitmennya untuk memaksimalkan UMK bagi kesejahteraan pekerja di kota tersebut.

“Iya, Insya Allah akan kami maksimalkan. Setelah rapat, kami akan segera umumkan besaran kenaikan UMK di Bandarlampung. Tentunya, kami berharap UMK Bandarlampung tetap di atas rata-rata,” ujarnya.

DPK Bandarlampung dipimpin oleh Asisten III Pemkot Bandarlampung dan beranggotakan perwakilan dari berbagai pihak, termasuk Disnaker, Serikat Buruh/Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Bappeda, Dinas Perdagangan, serta akademisi dan pakar ketenagakerjaan.

"DPK berupaya memastikan penetapan UMK yang adil dan berimbang antara kebutuhan pekerja dan kemampuan pengusaha," jelasnya.

Hardiansyah menuturkan dengan kenaikan UMK 6,5 persen diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan pekerja di Bandarlampung.

Ia menyebut Pemkot Bandarlampung optimis dapat menjaga iklim hubungan industrial yang harmonis sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

“Kesejahteraan pekerja adalah prioritas kami. Dengan UMK yang memadai, kami berharap dapat menciptakan iklim kerja yang produktif dan kondusif,” pungkasnya.