Tiga OPD di Metro Jalin Kesepakatan dengan Kejari

METRO - Tiga Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung,
melakukan penandatanganan nota kesepakan bersama tentang penanganan masalah
hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung Kepala
Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan Sekda Kota Metro Bangkit
Haryo Utomo di aula Pemkot setempat, Kamis (30/3/2023).
Sedangkan 3 OPD yang melakukan perjanjian kerjasama antara
lain, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah,
Sekretariat Pemkot Metro
Pemkot Metro, kata Bangkit, mengapresiasi dan menyambut baik
kegiatan tersebut. Hal ini menurutnya mampu meningkatkan koordinasi dan
pengetahuan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan meningkatkan koordinasi,
mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan membantu penyelesaian permasalahan
hukum, serta penambahan wawasan maupun pengetahuan bagi aparatur di lingkungan
Pemerintah Kota Metro,†ujarnya.
Bangkit juga menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang
berlangsung sejak beberapa tahun lalu, kembali dilaksanakan penandatanganan
perjanjian kerjasama yang sudah menjadi bagian dari tugas Aparatur Sipil Negara
(ASN), abdi negara, dan juga Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum
di wilayah Republik Indonesia.
“Kerjasama ini terkhusus pada penanganan masalah perdata dan
tata usaha negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Metro, guna kepentingan
Pemerintah Kota Metro yang berfokus pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan
hukum, tindakan hukum lain, seperti yang ada di Undang-Undang Kejaksaan yaitu
Jaksa sebagai pengacara negara,†ungkap Bangkit.
Dikatakannya, sebagai aparatur pemerintah, dalam pelaksanaan
pembangunan di Kota Metro, bisa saja menghadapi permasalahan hukum, salah
satunya di bidang perdata dan tata usaha.
“Bila ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga
pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum,
pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain melalui seksi perdata dan tata
usaha,†katanya.
Sementara itu, Virginia Hariztavianne menyampaikan, dari 27
OPD yang ada dilingkungan Pemkot Metro, 21 diantaranya yang melakukan MoU
dengan Kejari Metro.
“Hal ini perlu kami sampaikan, sudah ada 21 OPD dari 27 OPD
yang ada, kerja sama yang terjalin selama 2 tahun kedepan hanya terbatas dalam
bidang Perdata dan Hukum Tata Negara,†jelasnya.
Virginia berharap semoga kerjasama yang telah di bangun
manpu memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas
masing-masing.