Tiga OPD di Metro Jalin Kesepakatan dengan Kejari

Tiga OPD di Metro Jalin Kesepakatan dengan Kejari
Foto: Istimewa

METRO - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung, melakukan penandatanganan nota kesepakan bersama tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro Virginia Hariztavianne dan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo di aula Pemkot setempat, Kamis (30/3/2023).

Sedangkan 3 OPD yang melakukan perjanjian kerjasama antara lain, Dinas Perhubungan, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah, Sekretariat Pemkot Metro

Pemkot Metro, kata Bangkit, mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan tersebut. Hal ini menurutnya mampu meningkatkan koordinasi dan pengetahuan hukum di lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Dengan adanya perjanjian kerjasama ini akan meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum, dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta penambahan wawasan maupun pengetahuan bagi aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro,” ujarnya.

Bangkit juga menyampaikan bahwa perjanjian kerjasama yang berlangsung sejak beberapa tahun lalu, kembali dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama yang sudah menjadi bagian dari tugas Aparatur Sipil Negara (ASN), abdi negara, dan juga Kejaksaan sebagai salah satu aparat penegak hukum di wilayah Republik Indonesia.

“Kerjasama ini terkhusus pada penanganan masalah perdata dan tata usaha negara yang dilakukan oleh Kejaksaan Kota Metro, guna kepentingan Pemerintah Kota Metro yang berfokus pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain, seperti yang ada di Undang-Undang Kejaksaan yaitu Jaksa sebagai pengacara negara,” ungkap Bangkit.

Dikatakannya, sebagai aparatur pemerintah, dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Metro, bisa saja menghadapi permasalahan hukum, salah satunya di bidang perdata dan tata usaha.

“Bila ada gugatan dari masyarakat atau pihak ketiga pelaksanaan pekerjaan, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lain melalui seksi perdata dan tata usaha,” katanya.

Sementara itu, Virginia Hariztavianne menyampaikan, dari 27 OPD yang ada dilingkungan Pemkot Metro, 21 diantaranya yang melakukan MoU dengan Kejari Metro.

“Hal ini perlu kami sampaikan, sudah ada 21 OPD dari 27 OPD yang ada, kerja sama yang terjalin selama 2 tahun kedepan hanya terbatas dalam bidang Perdata dan Hukum Tata Negara,” jelasnya.

Virginia berharap semoga kerjasama yang telah di bangun manpu memberikan dampak positif dalam peningkatan pelaksanaan tugas masing-masing.