Soal Sampah, Anggota DPRD Lampung Sebut Eva Dwiana Gagal Paham

BANDARLAMPUNG-
Pernyataan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana soal limbah sampah yang viral di
media sosial mendapat komentar pedas dari kalangan DPRD Lampung.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Joko Santoso menyebut, Walikota Eva
Dwiana kurang faham dan tidak boleh
lempar tanggung jawab.
Sampah yang terhampar di kawasan Sukaraja, Teluk Lampung,
berasal dari pemukiman warga. Masalah
ini menjadi viral, dan mencoreng nama kawasan itu (Sukaraja dan sepanjang Teluk Lampung)
sebagai pantai paling kotor kedua se-Indonesia.
“Walikota, Eva Dwiana perlu baca ulang aturan deh. Batas
kewenangan pemerintahan kota, Provinsi, dan Pusat. Jangan lempar
tanggung-jawab,†kata Joko Santoso, kepada wartawan di Bandar Lampung, Senin
(10/7/2023).
Joko Santoso merupakan mantan Direktur Watala, sebuah
lembaga yang banyak concern dengan lingkungan di Lampung. Kasus limbah laut, dan sungai, menurutnya
menjadi persoalan lama yang sampai hari tidak pernah tuntas penangananya.
Politisi PAN, itu lalu menyebut batas wewenang laut ada pada
pada UU No 23 Tahun 2014, Pasal 27 ayat (2) Tentang Pemerintahan Daerah.
Disana disebutkan, Kewenangan Provinsi untuk mengelola
sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan
pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi. Soal sampah, karena itu
daerah pemukiman, tugas Pemerintah Kota.
Pendapat hampir senada, disampaikan Supriyanto — ketua DWP
PPP. “Kita tidak usah saling curiga dan
menyalahkan. Tapi, harus ada evaluasi dan perbaikan.†Kata Supriyanto, anggota
komisi IV DPRD Lampung itu.
Menurut Azwar Yacub, dari Fraksi Golkar DPRD— permasalahan
sampah di Pantai Sukaraja telah terjadi berpuluh-puluhan tahun. Masyarakat
tidak diedukasi dan pemerintah tidak melakukan pergerakan, hingga terjadi penumpukan
sampah.
“Pemerintah jangan bosan untuk kampanye soal kesadaran tidak
membuang sampah sembarangan,†imbuh Azwar Yacub yang di hubungi terpisah via
telepon, Minggu (10/7/2023).
Sebelumnya, Wali Kota Eva Dwiana mengatakan masalah sampah
di pantai menjadi tanggung jawab bersama. Kawasan pantai menjadi tanggung jawab
pemerintah provinsi Lampung.
Kalau laut, pesisir pantai ini kan bukan kapasitas kabupaten
kota, tapi tugasnya provinsi.
“Karena ada di dalam Pasal 14 ayat 1 UUD 2023 tahun 2014
yang isinya semua pesisir pantai walaupun hanya ukuran sentimeter, itu
wewenangnya provinsi,†kata Eva Dwiana, seperti dikutip di bebera media online.
Banyaknya sampah di pantai Bandar Lampung viral di media
sosial. Bahkan, disebut sebagai pantai terkotor nomor dua di Indonesia. Pada
Senin, 10 Juli 2023, sebuah komunitas lingkungan “Pandawara Group†menginisasi
memberikan sampah dengan mengundang masyarakat. Ribuan warga tampak
bergotong-royong membersihkan sampah di pantai tersebut.