Seret Kasus Talangsari ke Pengadilan Yudisial

Seret Kasus Talangsari ke Pengadilan Yudisial
Foto: Chicha Lestari/monologis.id

BANDARLAMPUNG - Korban peristiwa Talangsari, Lampung Timur mendesak pemerintah membawa kasus tersebut ke Pengadilan Yudisial.

Desakan itu disapaikan para korban pada acara diskusi publik 34 tahun peristiwa Talangsari di wood Stairs cafe, Rabu (8/2/2023).

Paguyuban keluarga korban Talangsari Edi Arsadad mengatakan, janji presiden yang akan menyelesaikan kasus HAM berat ini dengan penyelesaian non-yudisial adalah sebuah hal yang sangat tidak adil buat keluarga korban.

“Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan penyesalan atas pelanggaran HAM masa lalu Talangsari adalah kemenangan kecil. Namun, tidak bisa kami rayakan dengan berlebihan karena masalah ini belum ada apa-apanya dibandingkan dengan penderitaan dan perjuangan yang sudah kami lakukan berpuluh-puluh tahun ini,”ujarnya.

Menurutnya, janji pemerintah memberi rehabilitasi berupa uang,fasilitas untuk korban tersebut,dan kata penyesalan tidak bisa dibandingkan dengan penderitaan keluarga korban.

"Kami ini di stigma masyarakat itu gerakan pengacau, PKI, teroris dll. Itu benar-benar sangat menyakitkan. Digantikan dengan uang saya rasa tidak ada nilainya," ujarnya.

Edi mengharapkan agar pemerintah membuktikan secara nyata dalam menyelesaikan dan pemulihan korban secara bermartabat.

"Hingga saat ini diskriminasi itu masih ada. Presiden sudah membicarakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Tapi apakah penjabat dibawah-bawahnya masih mengikutinya? ,"ucapnya.

Terakhir, pernyataan Presiden Jokowi Fodo bisa menjadi pintu masuk untuk menuju Kejaksaan Agung dengan melanjutkan penyidikan yang telah direkomendasikan oleh Komnas HAM pada 2008 lalu.

"Ini memang yang kita nantikan agar pengadilan HAM ketok palu, siapa pelakunya, korbannya, supaya jelas agar stigma itu hilang jauh jauh dari kami ketika ke pengadilan nanti," pungkasnya.