Seret Kasus Talangsari ke Pengadilan Yudisial

BANDARLAMPUNG - Korban
peristiwa Talangsari, Lampung Timur mendesak pemerintah membawa kasus tersebut ke
Pengadilan Yudisial.
Desakan itu disapaikan para korban pada acara diskusi publik
34 tahun peristiwa Talangsari di wood Stairs cafe, Rabu (8/2/2023).
Paguyuban keluarga korban Talangsari Edi Arsadad mengatakan,
janji presiden yang akan menyelesaikan kasus HAM berat ini dengan penyelesaian
non-yudisial adalah sebuah hal yang sangat tidak adil buat keluarga korban.
“Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyatakan penyesalan
atas pelanggaran HAM masa lalu Talangsari adalah kemenangan kecil. Namun, tidak
bisa kami rayakan dengan berlebihan karena masalah ini belum ada apa-apanya
dibandingkan dengan penderitaan dan perjuangan yang sudah kami lakukan
berpuluh-puluh tahun ini,â€ujarnya.
Menurutnya, janji pemerintah memberi rehabilitasi berupa
uang,fasilitas untuk korban tersebut,dan kata penyesalan tidak bisa dibandingkan
dengan penderitaan keluarga korban.
"Kami ini di stigma masyarakat itu gerakan pengacau, PKI,
teroris dll. Itu benar-benar sangat menyakitkan. Digantikan dengan uang saya
rasa tidak ada nilainya," ujarnya.
Edi mengharapkan agar pemerintah membuktikan secara nyata
dalam menyelesaikan dan pemulihan korban secara bermartabat.
"Hingga saat ini diskriminasi itu masih ada. Presiden
sudah membicarakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Tapi apakah
penjabat dibawah-bawahnya masih mengikutinya? ,"ucapnya.
Terakhir, pernyataan Presiden Jokowi Fodo bisa menjadi pintu
masuk untuk menuju Kejaksaan Agung dengan melanjutkan penyidikan yang telah
direkomendasikan oleh Komnas HAM pada 2008 lalu.
"Ini memang yang kita nantikan agar pengadilan HAM ketok
palu, siapa pelakunya, korbannya, supaya jelas agar stigma itu hilang jauh jauh
dari kami ketika ke pengadilan nanti," pungkasnya.